Dikatakan Suswono, secara teknis, dengan lahirnya UU Pengadaan Lahan nantinya, maka lahan-lahan pertanian yang dibutuhkan pemerintah untuk pembangunan, semisal jalan raya, tidak bisa untuk dipertahankan
BACA JUGA: Terdakwa Suharto Terisak di Persidangan
Makanya katanya, agar tidak terjadi pengurangan jumlah lahan pertanian, setiap daerah harus mengantisipasinya dengan membentuk bank lahan."Kalau memang terpaksa betul untuk kepentingan publik, maka sistem penggantiannya kita atur betul
BACA JUGA: Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi PNS Pemko Bekasi
Hal-hal seperti itu memang sudah kita atur, karena kita akan berusaha seoptimal mungkin menjaga jumlah lahan pertanian," ujar Suswono kepada wartawan, Senin (11/10), di kantor Menko Perekonomian, Jakarta.Bahkan dalam UU Pengadaan Lahan sendiri, disebutkan juga bahwa pembentukan bank lahan di daerah menjadi salah satu hal penting yang diatur
"Untuk pembentukan bank lahan tersebut, sekarang sedang kita siapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP)
BACA JUGA: Indonesia Diklaim Sukses Turunkan Kemiskinan
Kalau tidak salah ada empat PP yang sudah siap draft-nyaBank lahan ini sebagai cadanganNanti suatu saat untuk penggantian sejalan dengan Peraturan Kementan," katanya.Kementan sendiri kata Suswono, tetap berorientasi pembangunan pada pencetakan lahan-lahan baruArtinya, di samping melakukan koversi lahan untuk kepentingan publik, lahan pertanian diharapkannya tidak akan terganggu"Kita akan tetap mencetak sawah-sawah baru, terutama di lahan-lahan yang terlantar itu," tegasnya pula(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Draft RUU Pengadaan Lahan Tuntas Akhir Tahun
Redaktur : Tim Redaksi