Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi PNS Pemko Bekasi

Senin, 11 Oktober 2010 – 12:12 WIB

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Jupriadi menolak eksepsi (nota keberatan) Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan, PNS di Pemko Bekasi yang menjadi terdakwa perkara suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa BaratPada persidangan yang digelar Senin (11/10), majelis hakim menilai dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah memenuhi syarat dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan di persidangan.

Karena itu, sidang akan terus dilanjutkan

BACA JUGA: Indonesia Diklaim Sukses Turunkan Kemiskinan

"Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi," kata Jupriadi


Dalam sidang sebelumnya, JPU KPK, Rudy Margono, juga membantah eksepsi yang disampaikan kuasa hukum dari dua terdakwa

BACA JUGA: Draft RUU Pengadaan Lahan Tuntas Akhir Tahun

Menurut Rudy, dakwaan yang dibuat oleh JPU sudah sangat jelas, tidak kabur dan tidak error in persona
Bahkan dakwaan sudah disertai dengan uraian kronologis kejadian secara lengkap

BACA JUGA: Putusan MA Itu, Malah Bikin Cemas KPK

Terkait dengan persoalan waktu kejadian dalam dakwaan yang dipermasalahkan oleh kuasa hukum terdakwa, JPU juga sudah melakukan perbaikan redaksional.

Sementara dalam eksepsinya, Kuasa Hukum Terdakwa, Priagus Widodo, menganggap dakwaan JPU tidak cermat dan tidak jelasDakwaan menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan Januari-Juni 2010 atau setidak-tidaknya Januari-Desember 2010Waktu tersebut dirasakan tidak cocokApalagi, kliennya sudah ditahan KPK sejak Juni 2010.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPKasus ini berawal dari tertangkapnya dua orang PNS Pemkot Bekasi, Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan serta seorang auditor BPK, Suharto pada 21 Juni lalu.

KPK juga menyita uang senilai Rp272 jutaUang itu diduga untuk menyuap auditor agar hasil pemeriksaan keuangan BPK mendapat opini wajar tanpa pengecualian(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Siap Kaji Putusan Erwin Arnada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler