Terdakwa Suharto Terisak di Persidangan

Senin, 11 Oktober 2010 – 12:21 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap BPK Jabar, dengan terdakwa Suharto dan Enang Hermawan, diwarnai oleh tangisanMantan Kepala Sub-Auditorat BPK Jabar III, Suharto, tak kuasa membendung air matanya saat dicecar oleh majelis hakim, dalam sidang yang berlangsung Senin (11/10) itu.

"Sudah cukup, Yang Mulia

BACA JUGA: Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi PNS Pemko Bekasi

Kami mohon, kami sangat menyesal dan tidak akan mengulangi," kata terdakwa sambil terisak
Sebelumnya, Suharto memang diberondong pertanyaan oleh anggota majelis hakim, Tjokorda Rai Suamba.

Suharto mengatakan, dia memang menerima dana Rp 400 juta dari pejabat Pemkot Bekasi dalam dua tahap

BACA JUGA: Indonesia Diklaim Sukses Turunkan Kemiskinan

Dana itu menurutnya (adalah) untuk honor sebagai narasumber, dalam (kegiatan) pembinaan pejabat Bekasi terkait penyusunan laporan keuangan
Pembinaan pejabat itu sendiri disebutkan dilakukan sebanyak 3-4 kali

BACA JUGA: Draft RUU Pengadaan Lahan Tuntas Akhir Tahun

Suharto membantah (jika) uang itu untuk mengubah opini "Wajar dengan Pengecualian" menjadi "Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)".

Suharto juga mengaku, bahwa saat pertemuan dengan pejabat Pemkot Bekasi di rumah makan (penyerahan uang tahap pertama) dan di kediamannya (penyerahan tahap kedua), ia tidak tahu sebelumnya kalau akan ada pemberian uangTjokorda pun menilai jawaban itu berbelit-belit dan tidak masuk akalSoalnya, pemberian uang itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi, apalagi jumlahnya juga sangat besar.

"Logis tidak, kalau uang itu hanya untuk honor narasumber? Kalau 3-4 kali pembinaan, berarti satu kali mencapai ratusan jutaItu tidak wajarSaudara tertangkap tangan, jadi jangan berbelit-belitNanti merugikan diri Saudara," kata Tjokorda.

Suharto juga menyebutkan, dari dana Rp 400 juta yang diterimanya dari pejabat Pemkot Bekasi itu, dia menikmati sebesar Rp 77 jutaDia pun mengaku sering menjadi narasumber (kegiatan) pemdaNamun katanya, honor yang biasa diterima tidak mencapai jumlah tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Suharto bersama rekannya, auditor BPK, Enang Hermawan, diduga telah menerima suap dari pejabat Pemkot Bekasi sebesar Rp 400 jutaUang itu diduga sebagai imbalan agar Pemkot Bekasi meraih opini WTP dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2009(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MA Itu, Malah Bikin Cemas KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler