"Sudah cukup, Yang Mulia
BACA JUGA: Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi PNS Pemko Bekasi
Kami mohon, kami sangat menyesal dan tidak akan mengulangi," kata terdakwa sambil terisakSuharto mengatakan, dia memang menerima dana Rp 400 juta dari pejabat Pemkot Bekasi dalam dua tahap
BACA JUGA: Indonesia Diklaim Sukses Turunkan Kemiskinan
Dana itu menurutnya (adalah) untuk honor sebagai narasumber, dalam (kegiatan) pembinaan pejabat Bekasi terkait penyusunan laporan keuanganBACA JUGA: Draft RUU Pengadaan Lahan Tuntas Akhir Tahun
Suharto membantah (jika) uang itu untuk mengubah opini "Wajar dengan Pengecualian" menjadi "Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)".Suharto juga mengaku, bahwa saat pertemuan dengan pejabat Pemkot Bekasi di rumah makan (penyerahan uang tahap pertama) dan di kediamannya (penyerahan tahap kedua), ia tidak tahu sebelumnya kalau akan ada pemberian uangTjokorda pun menilai jawaban itu berbelit-belit dan tidak masuk akalSoalnya, pemberian uang itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi, apalagi jumlahnya juga sangat besar.
"Logis tidak, kalau uang itu hanya untuk honor narasumber? Kalau 3-4 kali pembinaan, berarti satu kali mencapai ratusan jutaItu tidak wajarSaudara tertangkap tangan, jadi jangan berbelit-belitNanti merugikan diri Saudara," kata Tjokorda.
Suharto juga menyebutkan, dari dana Rp 400 juta yang diterimanya dari pejabat Pemkot Bekasi itu, dia menikmati sebesar Rp 77 jutaDia pun mengaku sering menjadi narasumber (kegiatan) pemdaNamun katanya, honor yang biasa diterima tidak mencapai jumlah tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Suharto bersama rekannya, auditor BPK, Enang Hermawan, diduga telah menerima suap dari pejabat Pemkot Bekasi sebesar Rp 400 jutaUang itu diduga sebagai imbalan agar Pemkot Bekasi meraih opini WTP dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2009(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MA Itu, Malah Bikin Cemas KPK
Redaktur : Tim Redaksi