Demi Liburan Aman Tanpa Kerumunan, Kawasan Wisata di Banten Bakal Disekat

Minggu, 25 Oktober 2020 – 18:22 WIB
Wisatawan menikmati liburan di Pantai Pasir Putih Florida, Anyer beberapa waktu lalu. Foto: Radar Banten

jpnn.com, BANTEN - Polda Banten telah mengantisipasi terjadi lonjakan wisatawan pada puncak libur panjang cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 sampai 31 Oktober 2020.

Kepolisian bakal menyekat objek wisata demi menghindari kerumunan.

BACA JUGA: Tolong Dicatat! PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang, Tetapi Bisa Dicabut

Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi mengatakan bahwa penyekatan itu dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 yang dikhawatirkan akan menjadi klaster baru di objek wisata.

"Kami dengan Satgas Covid-19 sudah menyampaikan imbauan ke setiap pengelola dan pengusaha objek wisata, termasuk di wilayah kabupaten/kota yang akan ada penyekatan-penyekatan dalam rangka mencegah penularan Covid-19," ujar Edy kepada wartawan, Minggu (25/10).

BACA JUGA: Psikolog Berikan Kiat agar Anak-anak Tidak Stres di Masa Pandemi Covid-19

BACA JUGA: Tip dari dr Reisa tentang Kiat Aman dan Nyaman di Masa Libur Panjang

Perwira menengah ini menuturkan, pihaknya akan melakukan operasi penyekatan di setiap tempat wisata, supaya tidak terjadi penumpukan atau kerumunan-kerumunan yang disebabkan oleh wisatawan.

"Untuk daerah wisata, kami lakukan pengecekan di setiap tempat wisata atau objek wisata yang akan menampung pengunjung," kata Edy.

Selanjutnya, bagi pengusaha atau pengelola objek wisata yang ada di wilayah Banten, diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai aturan dari pemerintah.

"Tentunya di tempat objek wisata itu wajib menerapkan protokol kesehatan," kata Edy.

Dia menambahkan, apabila nantinya pada saat pelaksanaannya ditemukan ada yang tidak mematuhi dan mengabaikan protokol kesehatan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan kepala daerah masing-masing untuk diberikan teguran sampai pencabutan izin usaha.

"Nantinya kalau dalam pelaksanaan itu ditemukan yang melanggar akan dilakukan pencabutan izin atau memberikan surat peringatan," katanya. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler