Demi Memenuhi Kebutuhan Sehari-hari di Bali, ALE Melakukan Perbuatan Dosa

Selasa, 25 Mei 2021 – 21:36 WIB
Konferensi pers penangkapan pelaku pengoplosan gas bersubsidi di Polres Badung, Selasa (25/5). Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

jpnn.com, BADUNG - Polisi menangkap pria asal Jawa Timur berinisial ALE (35), pelaku pengoplos gas bersubsidi yang dilakukan di wilayah Badung, Bali.

Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan tabung gas elpiji.

BACA JUGA: Oplos Gas Elpiji, Sehari Raup Untung Rp 10 Juta

Kasat Reskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa mengatakan ALE melakukan aksinya seorang diri.

Sementara untuk keuntungan yang diperoleh cukup untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari selama berada di Bali.

BACA JUGA: Makam Wali Allah Bikin Resah, Warga Minta Segera Dibongkar

"Pelaku memindahkan (mengoplos) isi gas LPG dalam tabung tiga kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg untuk dijual ke masyarakat dengan harga nonsubsidi," kata AKP Putu Ika Prabawa, Selasa (25/5).

Selain itu, pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan alasan ekonomi sebagai mata pencaharian tambahan, dan untuk memperoleh keuntungan dengan cepat.

BACA JUGA: Lockdown di Kampung Jokowi Diperpanjang, Gibran: Pokoknya Sampai Hasil Negatif Semua

"(Terkait jumlah) masih pendalaman berapa," katanya.

Kegiatan mengoplos gas bersubsidi itu sudah dilakukan oleh pelaku kurang lebih selama satu tahun.

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yaitu 20 buah tabung gas elpiji 12 kg, 85 buah tabung gas elpiji tiga kg, 20 batang stik besi dan satu buah timbangan digital, yang diduga digunakan untuk mengoplos.

"Terkait ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain masih dalam penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Putu Ika mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (30/4) di areal rumah indekos yang beralamat di Jalan Klimunan Nomor 18 Banjar Negara Kelod, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Badung.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler