jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak dua forum honorer, Forum Aliansi Honorer Nasional (AHN) bersama Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI), menghadap pimpinan Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) demi memperjuangkan nasib tenaga kependidikan (tendik).
Mereka membawa 45 tendik perwakilan dari Sumatera Selatan, Riau, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Utara, bertemu Wakil Ketua MPR Syarief Hasan pada Selasa (11/7).
BACA JUGA: Mohan Roliskana Minta PPPK Bersyukur dan Berbesar Hati
Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan aspirasi keluh kesah honorer tendik (tenaga administrasi sekolah, operator sekolah, pustakawan, penjaga sekolah, satpam, laboran, dan lainnya) kepada Syarief Hasan yang juga politikus senior Partai Demokrat itu.
Ketua SNWI Riau Eko Wibowo mengatakan sampai saat ini penyelesaian honorer tendik belum jelas, apakah mereka akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau dialihkan kepada pihak ketiga atau swasta.
BACA JUGA: Jangan Ada Diskriminasi Karier PPPK, Sebaiknya Pemerintah Angkat Honorer Tendik Jadi PNS
"Nasib honorer tendik menyedihkan sekali. Mereka kadang menerima gaji 3 bulan sekali atau 6 bulan sekali," kata Ekowi, sapaan akrab Eko Wibowo, kepada JPNN.com, Rabu (12/7).
Wakil ketua PGRI Riau ini berharap pertemuan dengan pimpinan MPR RI bisa membawa dampak positif bagi honorer tendik. Mereka butuh dukungan MPR RI agar ada kebijakan yang berpihak kepada honorer tendik.
BACA JUGA: Cerita Kepsek Penggerak Ciptakan Sekolah Ramah Anak, BOS Dimaksimalkan untuk Guru & Tendik
Ketua SNWI Provinsi Sumsel Renny mengungkapkan bagaimana nasib honorer tendik, salah satunya ialah dalam tiga kali seleksi PPPK, mereka tidak mendapatkan formasi sehingga hanya jadi penonton.
"Kami sebagai honorer tendik seperti tidak diakui menjadi bagian dari pendidikan di sekolah, padahal, kami ini terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek," terangnya.
Menurutnya, honorer tendik sudah mengabdi lama, yakni lima tahun hingga 30 tahun. Tidak sedikit yang usianya 56 tahun, sehingga sisa dua tahun lagi memasuki masa pensiun.
Oleh karena itu, honorer tendik meminta kepada pemerintah untuk segera membuat regulasi pengangkatan ASN PPPK secara langsung cukup syarat administrasi saja.
Merespons permintaan honorer tendik, Syarief Hasan menyatakan setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Hal ini diamanatkan oleh Pasal 27 UUD NRI 1945.
"Amanat Pasal 27 sangat jelas dan seharusnya bisa dipahami pemerintah pusat. Honorer tendik berhak juga diangkat ASN PPPK, sehingga jelas kesejahteraanya," kata Syarief Hasan. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad