jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan video conference dalam sidang kedua perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Rabu (28/8). Sidang digelar di ruang video conference Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan dan kantor Mapolda Maluku Utara, Kalumpung, Ternate.
Sidang dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Nur Hidayat Sardini didampingi Saut H Sirait dan Ida Budhiati. Agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi.
BACA JUGA: Sehari, DKPP Lima Kali Sidang
Tiga anggota KPU Sula menjadi pihak teradu yakni Joni Pura, Basri Buamona, Bustamin Sanaba. Mereka diadukan oleh bosnya sendiri yakni Ketua KPU Kabupaten Sula, Muhammad Asrun.
Pihak teradu dilaporkan karena melanjutkan rapat pleno rekapitulasi yang telah diskorsing tanpa kehadiran Asrun. Dalam sidang sebelumnya, pihak teradu mengaku terpaksa melanjutkan sidang karena Asrun tak kunjung datang.
BACA JUGA: Ketua KPU Kab Sula Merasa Tidak Dihargai
Staf sekretariat KPU Kabupaten Sula, Muhammad Dakil membantah lamanya kehadiran Asrun dalam rapat pleno karena alasan makan. Menurutnya, keterlambatan pihak pengadu dikarenakan adanya intimidasi.
"Ketidakhadiran ketua dalam hal ini bukan karena alasan makan. Dalam pleno saat itu forum sepertinya sepihak, karena ketua diancam akan ditangkap," ungkap Dakil saat bersaksi lewat video conference dari kantor Mapolda Maluku Utara.
BACA JUGA: DKPP Periksa Saksi Pelanggaran Etik KPU Tapanuli Utara
Sementara itu Asrun mengakui bahwa dirinya mendapat intimidasi. Ia mengungkapkan bahwa saat itu ia berada dalam kondisi ketakutan.
"Saya mengalami ketakutan, mereka mengangkat saya sebagai ketua tapi mereka tidak menghargai saya, hal-hal yang berkaitan dengan Pleno dan tahapan lainnya tidak dikomunikasikan dengan saya," ujarnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Jeneponto Dinilai Tak Transparan
Redaktur : Tim Redaksi