Demi Penyelamatan Danau Batur, P3E Bali Nusra KLHK Gelar Pertemuan Khusus

Rabu, 13 Mei 2020 – 19:49 WIB
Pertemuan tindak lanjut penyelamatan Danau Batur, Bali yang digelar P3E Bali Nusra. Foto: dok P3E Bali Nusra

jpnn.com, BALI - Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali-Nusa Tenggara di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (P3E Bali Nusra) menaruh perhatian khusus dalam penyelamatan Danau Batur di Kabupaten Bangli, Bali.

Untuk itu, dalam rangka rencana aksi serta untuk membangun sinergitas multi pihak dalam penyelamatan Danau Batur, P3E Bali Nusra menggelar rapat virtual khusus dengan mengundang pemda, kementerian lembaga terkait dan peneliti serta aktivis lingkungan.

BACA JUGA: Keren! P3E Bali Nusra, Kantor yang Terapkan Eco Office

Pertemuan ini bertema Tindak Lanjut Rencana Pengelolaan Danau Batur Sebagai Danau Prioritas Nasional yang dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2020.

Sebagaimana diketahui Danau Batur merupakan salah satu dari 15 Danau Prioritas Nasional untuk dipertahankan, dilestarikan dan dipulihkan fungsi danaunya.

BACA JUGA: Tambang Galian C Bikin Lereng Gunung Batur Tak Lagi Hijau

Hal ini dilakukan berdasarkan prinsip keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan yang ditetapkan pada Konferensi Nasional Danau Indonesia I yang diselengarakan di Bali pada 2009 lalu.

Kemudian pada tahun 2014 telah disusun Pedoman Gerakan Penyelamatan Danau Batur (GERMADAN Danau Batur) yang diterbitkan tahun 2015.

BACA JUGA: Selamatkan Geopark Batur dari Tambang Galian C

GERMADAN Danau Batur yang isinya identifikasi masalah sampai dengan Rencana Aksi Penyelamatan Danau Batur yang menjelaskan program super prioritas dan prioritas penyelamatan Danau Batur yang akan dilaksanakan secara bertahap dari 2015 sampai 2019 oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya.

Selanjutnya pada tahun 2018 Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusra telah menyusun dokumen berdasarkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dan Lahan di Danau Batur serta Daerah Tangkapan Airnya Berbasis Pada Daya Dukung Lingkungan Hidup.

Menurut Kepala P3E Bali Nusra Rijaluzzaman dokumen ini menganalisis daya dukung sumber daya air dan lahan serta menyusun rekomendasi arahan, rencana, program dan kegiatan di Danau Batur dan Daerah Tangkapan Airnya, dalam rangka Pemulihan Ekosistem Danau Batur yang telah mengalami degradasi lingkungan.

"Danau Batur ini sudah masuk dalam Batur Global Geopark, artinya Danau Batur juga jadi perhatian dunia. Berarti jika kita lalai mengelolanya dengan baik, dunia juga akan menyoroti kita," tegas Kepala P3E Bali Nusra KLHK Rijaluzzaman dalam pertemuan itu.

Adapun berberapa inti yang menjadi pembahasan di dalam analisis yaitu soal daya dukung lahan yang mencakup arahan fungsi penggunaan lahan, kesesuaian arahan fungsi penggunaan lahan dengan RTRW, kemampuan lahan dan zona fungsi lahan.

Kemudian soal daya dukung air yang terdiri dari limpasan permukaan, kebutuhan air dan status daya dukung air.

Selain itu dibahas juga tentang erosi dan sedimentasi, dan kualitas air.

Menurut Rijal, sapaan akrab Rijaluzzaman, pada 2019 telah dilaksanakan pertemuan tindak lanjut untuk melihat sejauh mana arahan rekomendasi kebijakan rencana pengelolaan telah implementasikan.

Sebelumnya pada 2018 juga telah disusun Rencana Pengelolaan Danau dengan tujuan untuk memperbaharui dan menyempurnakan Rencana Aksi Penyelamatan Danau yang telah ada dan dapat dilaksanakan.

Berbagai langkah sudah dibahas dalam ragam pertemuan. Namun, menurut Rijal, sampai saat ini aksi penyelamatan Danau Batur belum terlaksana sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

"Kondisi Danau Batur dengan berjalannya waktu dari ke tahun ke tahun semakin memprihatinkan dari sisi pencemaran badan air, sedimentasi, serta kerusakan penyangganya," tambahnya.

Melalui pertemuan hari ini dihasilkan 11 poin penting yang diharapkan bisa segera dilakukan pemda serta kementerian lembaga terkait dalam menyelamatkan Danau Batur, yaitu:

1. Danau Batur merupakan danau prioritas nasional yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan 9 Menteri dalam Konferensi Nasional Danau Indonesia I di Bali tahun 2009 yang diperbaharui dalam Kesepakatan 11 Menteri dalam Rapat Koordinasi Penyelamatan Danau
Prioritas Nasional dan Revitalisasi Gerakan Penyelamatan Danau tanggal 25-26 Maret 2019 dan terakhir ditetapkan dalam Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.

2. Permasalahan utama Danau Batur ada 3, yaitu:
a. Pendangkalan danau
b. Pencemaran perairan danau
c. Lemahnya koordinasi para pihak
d. Rendahnya tingkat ekonomi masyarakat, sehingga kegiatan penyelamatan rentan
menimbulkan konflik sosial.

3. Rencana Pengelolaan Danau Batur yang telah disusun oleh Kementerian LHK agar dijadikan rujukan oleh para pihak dalam menyusun kegiatan pengelolaan dan penyelamatan Danau Batur.

4. Perlu dirumuskan akar masalah yang menyebabkan eksekusi kegiatan penyelamatan Danau Batur terhambat. Dalam hal ini. I Made Mangku Pastika sebagai anggota DPD bersedia untuk mendorong penyelesaian masalah dan mempercepat eksekusi kegiatan yang selama ini terhambat.

5. Pada prinsipnya, narasumber yang berasal dari Kementerian/Lembaga terkait siap membantu dan mengalokasikan anggaran untuk menyelamatkan Danau Batur yang mengacu pada Rencana Pengelolaan Danau Batur.

6. Daya dukung dan daya tampung LH Danau Batur segera disusun untuk menentukan jenis pembangunan yang sesuai dan kapasitas tekanan pembangunan yang dapat ditoleransi di wilayah DTA Danau Batur.

7. Sesuai Perdirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Nomor P. 4/PDASHL/SET/KUM.1/3/2019 tentang Pengendalian Kerusakan Danau; Danau Batur sebagai danau terkungkung (tidak memiliki inlet dan outlet) tidak boleh dilakukan budidaya perikanan
dengan sistem keramba jaring apung karena berpotensi merusak ekosistem danau.

Dalam pertemuan ini disepakati bahwa kegiatan budidaya perikanan dengan sistem keramba jaring apung yang saat ini banyak dilakukan oleh masyarakat harus dialihkan kepada kegiatan usaha/ekonomi lain.

8. Potensi konflik sosial akibat isu pengalihan budidaya perikanan sistem KJA harus ditangani dengan baik melalui proses sosialisasi dan pemberian aneka alternatif usaha yang dapat dipilih oleh masyarakat.

9. Saat ini sudah ada demplot budidaya perikanan sistem bioflok di darat dan pertanian organik. Kementerian KKP bersedia melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam pengembangan budidaya perikanan sistem bioflok.

10. Tantangan besar yang dihadapi dalam rencana penetapan sempadan Danau Batur yang saat ini dilakukan oleh Kementerian PUPR melalui BWS Bali-Penida adalah tanah bersertifikat milik masyarakat yang berada di tepi danau atau tenggelam di perairan danau (akibat proses pendangkalan).

Rawan menimbulkan konflik sosial. Penanganan permasalah ini harus dilakukan hati-hati. Oleh karena itu, tim yang akan dibentuk dalam rangka penetapan sempadan harus mempertimbangkan semua aspek.

11. Perlu dijadwalkan dan dikoordinasikan kapan kegiatan yang dilakukan oleh sektor akan dieksekusi. Perlu ditentukan siapa leader yang akan mengoordinasikannya.

Kegiatan pertemuan ini dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Bangli. Narasumber pada kegiatan ini yaitu Dr. Made Mangku Pastika (Dewan Perwakilan Daerah RI), Dr. Saparis (Direktur Pengendalian Kerusakan Perairan Darat, Ditjen PDASHL), Drs. Rijaluzzaman (Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali Nusra).

Panelis/pemberi tanggapan pada kegiatan ini yaitu dari Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian PUPR, Kementerian ATR, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kemendes dan PDTT, Bappenas, LIPI, Prof. Dr. Gadis Sri Haryani, dan Dr. Ni Luh KartinI.

Jumlah peserta yang hadir dalam rapat sebanyak 98 orang terdiri dari peneliti, pemerhati lingkungan, pakar lingkungan, kalangan universitas, instansi pemerintah pusat dan daerah, media massa, dan yayasan.  (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler