jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bisa menjaga muruah lembaga.
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengingatkan KPK agar betul-betul bisa menjaga kepercayaan masyarakat dan maruah sebagai lembaga antikorupsi.
BACA JUGA: Ade Armando: Jangan Berspekulasi, Brigjen Endar Bukan Dicopot
Menurut Edi, pengakuan Brigjen Endar Priantoro yang baru-baru ini mengaku pernah dipaksa oleh satu pimpinan untuk membuat laporan kejadian tindak pidana suatu kasus sebelum ada hasil gelar perkara bisa menimbulkan persepsi masyarakat yang kurang baik terhadap KPK.
Dia mendorong Dewas mendalami pengakuan Endar itu untuk mendapatkan kebenaran. Menurutnya, jika ternyata pengakuan Endar itu mengandung kebenaran, tindakan itu jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana.
BACA JUGA: KPK Gerak Cepat Mencari Pengganti Brigjen Endar Priantoro Cs
"Kami minta Dewas menjaga muruah KPK sebagai lembaga yang selama ini dipercaya memberantas korupsi dan jangan sampai KPK dicurigai sebagai alat politik," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (15/4).
Dosen Hukum Tindak Pidana Korupsi Universitas Bhayangkara Jakarta itu menilai penghentikan Brigjen Endar sebagai direktur penyidikan KPK dicurigai sejumlah pihak tidak sesuai prosedur. Opini itu pin bisa membuat persepsi publik semakin liar.
BACA JUGA: Soal Laporan Brigjen Endar, Dewas Sebut Sudah Periksa 5 Pimpinan KPK
Oleh karena itu, mantan anggota Kompolnas itu meminta Dewas bisa mengambil sikap untuk menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
"Kami yakin Dewas KPK sangat tegas demi menjaga muruah lembaga antirasuah ini," kata dia.
Seperti diketahui, Brigjen Endar Priantoro sudah memberikan keterangan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait laporannya kepada Ketua Firli Bahuri dan Sekjen Cahya H. Harefa.
Dalam keterangannya yang pertama, Endar mengatakan Firli diduga membocorkan terkait dokumen penyelidikan kasus dugaan rasuah di Kementerian ESDM.
“Saya melaporkan adanya kebocoran informasi terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan di Kementerian ESDM. Adapun materi dari perkara tersebut terkait dengan kasus baru yang seharusnya bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan, terlebih kepada pihak yang sedang di selidiki dan jelas-jelas mempunyai konflik kepentingan,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (12/4).
Kedua, Endar juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan. Saat disinggung apakah kasus itu merupakan Formula E, Endar masih merahasiakannya.
Namun dia memastikan pemaksaan itu dilakukan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana.
“Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum,” kata dia.
Ketiga, menurut Endar, kedua kasus di atas merupakan pelanggaran serius.
“Selama menjabat pada jabatan tersebut, saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedapankan keadilan,” kata dia.
Endar berharap Dewas KPK sesegera mungkin melakukan proses terhadap laporannya itu sehingga kebenaran dapat dibuktikan. (Tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Nasib Brigjen Endar, Pak Kapolri Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga