Demi Rp500 Ribu, Mantan Manajer Perusahaan Tambang Nekat Berbuat Terlarang

Sabtu, 15 Agustus 2020 – 11:43 WIB
DR saat diamankan di Polsek Sungai Pinang, Samarinda. Foto: YS/KP

jpnn.com, SAMARINDA - DR (30), mantan manajer di perusahaan tambang swasta ini mengambil jalan pintas demi uang Rp 500 ribu, dengan mencuri handphone di sebuah kamar indekos.

Sialnya, perbuatan terlarangnya itu kepergok sang penghuni kamar indekos Jalan Gatot Subroto, Samarinda.

BACA JUGA: Sepasang Celana Dalam Ikut Jadi Bukti Perbuatan Terlarang AL

Panik karena ketahuan, DR langsung ambil jurus seribu langkah tetapi ia sudah dihadang warga, setelah mendengar teriakan penghuni indekos.

Tak ayal, DR langsung jadi bulan-bulanan warga sebelum pihak Polsek Sungai Pinang datang mengamankan.

BACA JUGA: Usai Dilayani Istri, Thabrani Cekik Hasanah Lalu Membakarnya di Warung

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro menerangkan, niat DR telah direncanakan, yang saat itu mengambil profesi sebagai ojek online mengantar pesanan ke indekos tersebut.

"Jadi, saat antar pesanan orang sekitar pukul 09.00 Wita, dia sudah mulai menggambarkan kondisi di sana yang memang sepi," terang Rengga.

BACA JUGA: Guru Bejat! Berbuat Terlarang kepada Murid Sejak 2018, Begini Modusnya

DR nekat mencuri, kata perwira berpangkat tiga balok emas di pundak itu, karena ingin mencicil uang yang dipinjamkan istri pelaku senilai Rp 1,5 juta.

Selama ini, profesi DR sebagai ojek online tidak mencukupi ditambah kebiasaan buruknya bermain judi online, sejak ia bekerja di perusahaan tambang

"Jadi, uang yang diberi istrinya itu untuk mencari pekerjaan baru. Selama ini ia mencicil bayarnya selama tiga kali, tetapi uang pinjaman malah semuanya dipakai untuk berjudi. Karena ancaman diceraikan, makanya dia merampok," pungkas Rengga. (*/dad/dra/k8)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler