jpnn.com, HULU SUNGAI UTARA - Terpikat dengan kecantikan murid ditambah pikiran kotor, seorang guru silat berinisial AK (58) asal Desa Lok Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), mencari cara untuk bisa berhubungan badan dengan muridnya yang masih di bawah umur.
Bualan AK pun ternyata membuat sang murid berinisial FA (15) tak berkutik. Diketahui, FA kini tengah hamil usia tujuh bulan.
BACA JUGA: Kata Pakar Psikologi soal Perbuatan Terlarang Bambang Swinger
Kasus perbuatan terlarang guru silat itu terbongkar, setelah orang tua FA bernama SA melapor ke pihak berwajib.
SA merasa heran dengan kondisi fisik anaknya mengalami kenaikan berat badan.
BACA JUGA: Bocah 3 Tahun Mengeluh Kesakitan Saat Buang Air, Perbuatan Bejat AK Akhirnya Terungkap
Setelah diperiksa, ternyata FA hamil. Tak terima atas peristiwa itu, SA akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Petugas pun langsung melakukan penyelidikan, dan dari informasi korban bahwa tersangka menguat kepada AK, Ketua Sinding Setia Kawan Amuntai, perkumpulan silat.
BACA JUGA: Perkebunan Teh jadi Saksi Bisu Aksi Bejat RUL Terhadap Siswi di Bawah Umur, Tak Berdaya
Tak berselang lama, personel Jatanras Polres HSU langsung mengamankan AK di rumahnya.
Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Kamarudin kepada Radar Banjarmasin, Jumat (7/8) sekitar pukul 17.30 Wita membenarkan telah meringkus AK, karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana pada Pasal 81 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014.
"SA tak terima anaknya dihamili oleh pelaku, sehingga melapor. Dan akhirnya kami tindak lanjuti dengan penyelidikan sampai akhirnya AK ditangkap pada Jumat 7 Agustus 2020, sekitar pukul 15.00 Wita di belakang rumah terlapor oleh anggota Jatanras," kata Kamarudin melalui sambungan WhatsApp.
Dari keterangan polisi, perbutan terlarang AK ternyata sudah berlangsung lama, yakni sudah 2 tahun (2018-2020).
AK yang melancarkan aksi bejatnya itu memanfaatkan modus iming-iming transfer tenaga. dalam ini sudah dilakukan AK sejak tahun 2018 sampai dengan 2020 ini.
Menurut mantan Kasat Narkoba Polres HSU itu, kejadian saat korban sedang berlatih dengan terlapor.
Ia membujuk korban dengan iming-iming memiliki tenaga dalam. Tetapi dengan cara berhubungan intim. Karena korban masih dikategorikan anak akhirnya mengikuti keinginan AK.
"Kejadian persetubuhan terulang dari tahun 2018 dampai dengan 2020. Saat ayah korban curiga melihat kondisi putrinya, lalu dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa. Ternyata hamil 7 bulan,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan polisi, AK pun mengakui seluruh perbuatan terlarangnya itu. (mar/ema/)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha