Demi Saham Newmont, Menkeu Konsultasi ke MK

Sabtu, 11 Juni 2011 – 01:31 WIB

JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkonsultasi mengenai rencana pembelian tujuh persen saham sisa divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah pusat“Setelah kami sampaikan semua intinya, MK hanya mendengar dan belum memberi tanggapan apa-apa,” kata Menkeu usai pertemuan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/6) malam.

Dalam pertemuan yang berlangsung 1,5 jam sejak pukul 18.30 itu, Menkeu menegaskan bahwa pemerintah menyampaikan ke MK tentang niat pembelian tujuh persen saham agar pihak nasional memegang 50 persen saham perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat (AS) itu

BACA JUGA: SBY Minta Swasembada Daging Dipercepat



"Tujuan kami adalah untuk bersama-sama dengan pengguna saham nasional meyakinkan investor asing bekerja dengan baik, taat asas, menjaga lingkungan, dan memenuhi UU peraturan yang berlaku," tandas Menkeu


Pemerintah, imbuhnya, juga sudah siap untuk membayar nilai kontrak US$ 246 juta dari nilai sebelumnya US$ 270 juta

BACA JUGA: Sumbawa Barat akan Wajibkan Newmont Bayar Rp1,2 M Sehari

Setelah penandatanganan proses persetujuan perubahan harga pada 6 Mei lalu, maka pemerintah sedang menunggu kelengkapan administrasinya.

Menkeu menambahkan, dari hasil berkonsultasi dengan MK itu pihaknya akan melakukan konsolidasi di tingkat pemerintah
Termauk untuk meyakinkan berbagai kalangan bahwa negara akan bisa memiliki 7 persen saham NNT.  “Intinya gini, masa" negara mau beli sesuatu yang jelas-jelas merupakan bagian tanah air Indonesia kok sulit,” ujarnya.

Bagaimana dengan adanya gugatan yang diajukan 20 warga Nusa Tenggara Barat, LBH NTB dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)? "Kalau ada yang merasa keberatan, ada kasus, silakan

BACA JUGA: Proyek Rp 234 Triliun Tunggu Swasta

Tapi yang saya katakan juga bahwa kalau nanti seandainya melakukan penuntutan, bukan tidak mungkin kami akan menuntut balik," tuturnya

Seperti diketahui, gugatan terhadap Menkeu dalam bentuk citizen law suit itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta PusatPembelian saham NNT oleh pemerintah juga dipersoalkan oleh Komisi XI DPR RI karena dianggap melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 1,8 Juta WP Tunggak Pajak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler