Sumbawa Barat akan Wajibkan Newmont Bayar Rp1,2 M Sehari

Jumat, 10 Juni 2011 – 14:32 WIB
TALIWANG- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berambisi besar untuk menarik dana dari PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) untuk pendapatan asli daerah (PAD) tersebutBetapa tidak, setelah gagal menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2010 tentang komisi pertambangan kepada PT Newmont Nusa Tenggara, kini Pemda KSB akan kembali menerbitkan perda serupa

BACA JUGA: Proyek Rp 234 Triliun Tunggu Swasta



Perda yang saat ini tengah digodok bersama lembaga DPRD KSB itu adalah perda tentang sewa perairan
Dalam perda itu diatur mengenai besaran retribusi yang akan dibayar Newmont untuk pembuangan limbah (tailing) di Teluk Senunu, Kecamatan Sekongkang

BACA JUGA: 1,8 Juta WP Tunggak Pajak



Jika disahkan, PT Newmont diwajibkan membayar Rp 10 per satu kilogram tailing yang dibuang ke Teluk Senunu
Setiap hari Newmont membuang 120 ton limbah ke teluk tersebut

BACA JUGA: Korea Agresif Tanam Modal

Maka, jika kalkulasi, besaran sewa perairan yang harus dibayar Newmont sekitar Rp1,2 miliar perhari.

"Kita sedang mengupayakan disahkannya perda tentang sewa perairanSatu kilo tailing kita tarik Rp 10, nilai yang ditarik itu tentunya tidaklah besar," kata Bupati KSB, Zulkifli Muhadli.

Perda tentang sewa perairan ini, menurut Zulkifli, sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mendapatkan pemasukan dan kontribusi terhadap aktivitas pembuangan tailing dan kegiatan lainnya di wilayah perairan KSB di bidang ekonomi

"Perda itu tidak hanya untuk tailing, tapi menyangkut seluruh kegiatan yang berada di wilayah perairan KSB termasuk budidaya mutiara, rumput laut, pelabuhan dan kegiatan lain," katanya.

Saat ini rancangan perda sewa perairan sudah diusulkan ke DPRD bersama dengan 16 perda lainBahkan perda tentang sewa perairan itu menjadi salah satu agenda utama dewan untuk segera disahkan setelah raperda tentang laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) bupati tahun 2010(far/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawahan Langgar UU, SBY Diminta Tegas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler