Demi Uang Rp 3 Juta, Dua Pemuda Ini Nekat Berbuat Terlarang

Kamis, 29 Agustus 2019 – 03:30 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto ketika menginterogasi dua pemuda yang menyimpan 169 kg ganja demi mendapatkan uang Rp 3 juta, Rabu (28/8). Foto: fir/pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Dua pemuda berinisial SN, 28, dan MR, 22, ditangkap personel Polrestabes Medan lantaran terlibat peredaran narkotika jenis ganja.

Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini nekat menyimpan sebanyak 169 kilogram ganja kering demi mendapatkan uang Rp 3 juta.

BACA JUGA: Kapolsek Patumbak Dikeroyok Pengedar Narkoba

BACA JUGA: Putra Tewas Ditembak Polisi di Lokasi Pernikahan Wanita Idamannya

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, keduanya ditangkap di rumah NR Jalan HM Harun Dusun IV, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada Rabu (21/8) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

BACA JUGA: Buronan Pembunuh Hakim Tua Akhirnya Ditangkap, Motifnya karena Sakit Hati

“Kami mendapat informasi terkait adanya ratusan kilogram ganja yang disimpan di dalam rumah di kawasan Dusun IV, Percut Sei Tuan. Dari informasi itu kemudian ditindaklanjuti dan selanjutnya menangkap kedua tersangka tersebut,” kata Dadang dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (28/8).

Setelah berhasil menangkap keduanya, lanjut Dadang, personel melakukan penggeledahan di rumah NR. Alhasil, ditemukan barang bukti 169 ganja yang disimpan dalam 15 karung goni.

BACA JUGA: Empat Pelaku Begal Sadis Ditangkap, Dua Orang Ditembak Mati

“Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui barang haram itu didapat dari seorang pria berinisial IS asal Aceh. Keduanya, diminta untuk menyimpannya dan nanti akan diambil seseorang yang tak diketahui mereka,” jelas Dadang.

Dari pengakuan kedua tersangka tersebut, sambung dia, mereka dijanjikan akan mendapat upah Rp 3 juta apabila ganja itu sudah diambil oleh penerimanya.

BACA JUGA: Putri Setya Novanto Kembali Digarap KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP

“Kami masih mendalami lagi kasunya untuk mengembangkan jaringan mereka, baik pemilik sebenarnya dan juga penerimanya. Sebab, rencananya ganja tersebut akan diedarkan di Kota Medan,” ucap Dadang.

Dia menambahkan, akibat perbuatan terlarang tersebut maka keduanya terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara sesuai dengan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ustaz Abdul Somad di Mata Azizah dan Abdul Hadi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler