jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengimbau warga agar tidak percaya ajakan untuk turun berdemonstrasi di Jakarta pada Senin (11/4) nanti.
Ajakan tersebut beredar melalui pamflet-pamflet dari berbagai elemen masyarakat.
BACA JUGA: Jokowi Bagikan BLT Rp 300 Ribu, Bukti Tidak Berdaya Mengatasi Masalah Minyak Goreng
Konon demo 11 April itu terkait penolakan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi hingga tentang BBM.
Sampai saat ini Polda Metro Jaya belum menerima permohonan izin kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum dari kelompok mana pun.
BACA JUGA: Jokowi Salurkan BLT Minyak Goreng, Risma Ikut Serahkan Bantuan Atensi
"Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, itu dapat dibubarkan oleh aparat," ujar Zulpan, Jumat (8/4).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu juga menuturkan penyampaian pendapat di muka umum harus mengantongi izin 3 kali 24 jam sebelum kegiatan.
BACA JUGA: Sudah Jelas Menteri yang Disindir Jokowi, Tak Perlu Ditutup-tutupi
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 9 tahun 1998.
"Saya imbau masyarakat, saat ini Ramadan, lebih baik dimanfaatkan untuk meningkatkan amal ibadah," tutur Zulpan. (mcr18/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Melarang Menteri Bicara 3 Periode, Bagaimana Rencana Deklarasi APDESI?
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Mercurius Thomos Mone