Demo AMT Dianggap tidak Perlu Sebelum Perbaiki Kinerja

Sabtu, 08 Juli 2017 – 19:47 WIB
Massa buruh saat menggelar aksi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar manajemen Universitas Indonesia Rhenald Kasali menilai demonstrasi awak mobil tanki (AMT) menuntut diangkat sebagai karyawan tetap seharusya tidak perlu dilakukan.

Menurutnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ditetapkan Perusahaan Pemborong Pekerjaan Pengangkutan (4P) adalah wajar.

BACA JUGA: Ratusan Sopir Tanki Pertamina Dipecat Jelang Lebaran

Ini mengingat, kinerja AMT yang bukan karyawan tetap 4P memang belum baik.

“Pengusaha tentu tidak mau tersandera. Ada mekansismenya, ada ketentuan UU-nya bahwa ada masa percobaan sekian bulan. Kalau dalam masa percobaan itu tidak perform, pengusaha bisa melakukan PHK,” kata Rhenald, Sabtu (8/7).

BACA JUGA: 2.200 Karyawan Freeport Kena PHK

“Dalam hal ini pengusaha dilindungi UU, kecuali mereka sudah diangkat menjadi karyawan tetap,” kata Rhenald.

Dia mengatakan, jika kinerja AMT yang tidak baik maka PHK yang dilakukan 4P memang tak salah.

BACA JUGA: Bank Danamon PHK Besar-Besaran, Pegawai Langsung Demo

Karena para 4P tentu sudah memiliki mekanisme, termasuk rujukan sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan.

Menurut dia, dalam hal ini pengusaha dilindungi UU kecuali mereka sudah diangkat menjadi karyawan tetap.

“Apa pun kalau tidak perform, bisa di-PHK. Siapa sih pengusaha yang mau ada pegawai yang tidak disiplin?” kata Rhenald.

Dalam konteks itulah Rhenald menganjurkan AMT agar menghentikan aksi unjuk rasa mereka.

Sebab, yang akan paling merasakan kerugian bukanlah 4P dan Pertamina Patra Niaga tetapi justru AMT.

“Sayang kalau membuang waktu. Lebih baik energi dipergunakan untuk membangun masa depan. Daripada bolak-balik unjuk rasa, lebih baik mereka mencari pekerjaan lain lagi,” lanjutnya.

Di sisi berbeda, Rhenald juga menegaskan, karena AMT tersebut bukan karyawan tetap, maka sudah selayaknya yang bertanggung jawab adalah 4P itu sendiri.

Dalam hal ini yang menyelesaikan semua persoalan seharusnya adalah 4P.

“Jadi semua itu yang bertanggung jawab memang perusahaan pemborong. Tidak ada urusannya dengan Pertamina Patra Niaga (PPN),” kata dia.

Pengamat kebijakan publik Hatta Taliwang mengatakan, pengusaha tentu memiliki perjanjian dengan AMT.

Misalnya terkait dengan masuk kerja selama 20 hari dalam sebulan dengan jam kerja minimal delapan jam sehari.

Kalau tidak memenuhi, tentu perusahaan memiliki kebijakan terhadap AMT tersebut.

Apalagi, lanjut Hatta, dalam kondisi bisnis saat ini yang sedang sulit.

Dengan kinerja demikian, tentu berat bagi pengusaha untuk mengangkat mereka menjadi karyawan tetap.

“Kita semua semua setuju dengan kesejahteraan mereka, tetapi juga harus memahami kondisi yang dihadapi pemilik usaha,” kata Hatta.

Dia menilai tuntutan kepada PPN adalah tidak tepat karena status mereka bukan karyawan tetap 4P.

Menurutnya, jika mereka sedang bermasalah maka hendaknya dibicarakan dengan perusahaan tempat mereka bekerja.

“Pertamina tidak tahu apa-apa, masak harus kena getahnya,” jelas Hatta.

Seperti diberitakan sebelumnya, AMT yang melakukan unjuk rasa adalah bukan karyawan tetap 4P.

Mereka juga bukan karyawan PT PPN dan sema sekali tidak terikat kontrak kerja dengan anak usaha Pertamina tersebut.

PHK dilakukan karena performa AMT memang tidak memenuhi standar kinerja.

Misalnya, dalam masa percobaan, mereka hanya masuk 5-6 hari per bulan, padahal yang diminta adalah selama 20 hari. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolong... 2.000 Pekerja Di - PHK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PHK  

Terpopuler