Demo Desak Nonaktif Bupati Lamtim Panas

Mendagri Tunggu Salinan Putusan Penolakan Eksepsi

Selasa, 24 Mei 2011 – 19:43 WIB

JAKARTA – Desakan agar Menteri Gamawan Fauzi  segera memberhentikan sementara Bupati Lampung Timur (Lamtim) Satono, terus menguatSekelompok massa menggelar aksi unjuk rasa menyampaikan desakan tersebut di depan gedung kemendagri, Selasa (24/5) siang

BACA JUGA: Pendemo Bentrok, Bupati Sembunyi di Bawah Meja

Kali ini, aksi demo yang berlangsung hingga sore hari itu berlangsung 'panas'.

Massa sempat menggedor-gedor pagar kementrian yang dipimpin Gamawan itu
Orasi-orasi yang disampaikan pun penuh dengan kecaman yang ditujukan ke Gamawan.  Sejumlah polisi dan petugas pengamanan dalam (pamdal) kemendagri menjaga pagar agar massa tidak masuk ke kawasan gedung.

Delegasi massa yang dipimpin Budi Sanjaya diterima Kapuspen/Jubir Kemendagri, Reydonnyzar Moenek

BACA JUGA: Hanura Beri Sinyal Dukung Atut

Pertemuan pun berlangsung 'panas'.

Kepada wartawan, Reydonnyzar Moenek mengatakan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara untuk Bupati Lamtim sebenarnya sudah ditandatangani mendagri.  Bahkan, nomor surat sudah disiapkan, meski belum dicantumkan
Surat pengantar pengiriman SK ke gubernur Lampung juga sudah dibuat.

Hanya saja, kata Reydonnyzar,  kemendagri masih menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang menolak eksepsi yang diajukan Satono dalam kasus gratifikasi sebesar Rp10,5 miliar dalam kasus korupsi APBD Lamtim

BACA JUGA: Jaksa akan Periksa 32 Kepala SD



"Kita menunggu salinan penolakan pengadilan terhadap eksepsi Satono untuk menguatkan proses pengambilan keputusan,” kata Doni, panggilan akrab Reydonnizar.

Doni menjamin, setelah kemendagri mendapatkan salinan penolakan tersebut, maka SK pemberhentian sementara tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Lampung.

“Kita akan segera kirim kan SK itu kepada gubernur, dihari yang sama, setelah kita menerima salinan penolakan pengadilan terhadap eksepsi itu,” ujarnyaDoni memastikan, mendagri tidak punya kepentingan apa pun terkait kasus iniDijelaskan, ini semata-semata karena kehati-hatian, jangan sampai terulang SK yang sudah diteken akhirnya dibatalkan lagi(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Langkat Harus Kembalikan Uang Reses Rp1,3 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler