Jaksa akan Periksa 32 Kepala SD

Kasus Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Mentawai

Selasa, 24 Mei 2011 – 12:41 WIB
PADANG- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat segera memeriksa 32 Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kepulauan Mentawai.  Para kepala sekolah itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2005.

"Ke-32 kepala SD ini akan diperiksa sebagai saksi," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumbar, Ikwan Ratsudy.

Sebelumnya, jelas Ikwan, penyidik telah memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kabupaten Kepulauan Mentawai, MukhtarDan sampai saat ini penyidik Kejati Sumbar telah memeriksa sekitar 9 orang saksi

BACA JUGA: DPRD Langkat Harus Kembalikan Uang Reses Rp1,3 M

Namun demikian, belum ada satupun yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik kesulitan dalam menetapkan tersangka disebabkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Mentawai tahun 2005, Laurensius Polin Saleluebaja sudah meninggal dunia, yang diketahui sebagai saksi kunci dalam kasus itu.

Ikwan menambahkan, penyidik juga telah memanggil 17 orang kepala sekolah yang menerima DAK
Seluruh kepala sekolah, menyatakan dana yang diterima itu, tidak sesuai dengan yang seharusnya

BACA JUGA: Dua Kabupaten Dikepung Banjir

"Meski demikian penyidik akan kembali memanggil ke-32 kepala sekolah itu," sebut Ikwan.

Ikwan menyebutkan, kasus ini berawal saat Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2005 lalu mendapat kucuran DAK sekitar Rp4 miliar lebih untuk peningkatan kualitas pendidikan dasar
DAK itu antara lain terdiri dari non Dana Reboisasi (DR) bidang pendidikan sekitar Rp3,48 miliar, dana pendamping fisik sekitar Rp420 juta, dan dana pendamping non fisik sebesar Rp332,9 juta

BACA JUGA: Tambang di Lahan Sawit Distop

Dana itu dibagikan kepada 32 SD di Kabupaten Kepulauan MentawaiDalam pelaksanaannya, dana yang diterima masing-masing sekolah besarannya tidak sesuai yang telah dijanjikan.

"Kasus ini sebelumnya ditangani dua orang jaksa penyidik masing-masing Idial dan KoswaraNamun karena Koswara sudah pindah, kasus ini kini hanya ditangani oleh satu penyidik yakni Jaksa Idial," kata Ikwan.(bis/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Ngotot agar Hanna Dilantik jadi Anggota MRP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler