PADANG -- Pemerintah Kota Padang berupaya menegakkan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketentraman dan Ketertiban UmumPersonil Polisi Pamong Praja (Pol PP) pun digerakkan untuk merazia makanan dan petasan di sejumlah tempat
BACA JUGA: Mantan Ketua MUI Dituntut 4,5 Tahun
Razia bergerak dari Pasar Raya Padang, IWAPI, Atom Center, Ulakkarang, Danau Cimpago dan sepanjang Jalan Samudra PadangPol PP pun tak sungkan-sungkan menyita barang bukti (BB)
BACA JUGA: Gunung Marapi Meletus, PMI Sebar 10 Ribu Masker
Antara lain disita tiga buah kompor minyak tanah dan satu kardus yang berisi petasanBACA JUGA: 20 Orang Meninggal Digigit Anjing
Kemudian, satu kardus berisi petasan itu, ditemukan di Pasar Raya PadangBukan hanya warungnya yang diraziaWarga yang tidak puasa pun digerebek Pol PP PadangSejumlah warga Padang, ditemukan dalam keadaan tidak puasaSaat digerebek Pol, sejumlah warga tengah menikmati makananNamun, karena takut dan malu, beberapa warga itu, langsung melarikan diri.
Kepala kantor Pol PP Padang, Yadrison menyebutkan, selain menegakkan Perda 11/2005, razia ini juga bertujuan memastikan pelaksanaan imbauan Wali Kota Padang, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumbar tentang pelaksanaan bulan suci RamadhanDalam imbaun itu disebutkan, seluruh rumah makan dan warung harus tutup pada siang hari, kecuali pada rumah makan yang telah ditentukan.
"Rumah makan dan warung yang terjaring, akan diberikan peringatanJika kembali terjaring, maka kita akan memberikan Tipiring (tindakan pidana ringan), dengan hukuman, tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 3 juta," ujarnya kepada Padang Ekspres.
Selain menggelar razia rumah makan, warung dan petasan, dalam waktu dekat ini, Pol PP bersama SK4, akan merazia tempat-tempat hiburan malam yang buka di luar jam yang telah ditentukanSoalnya, sebelum Ramadhan datang, Pemko Padang mengedarkan surat pemberitahuan kepada seluruh tempat hiburan malam, jadwal buka yang diperbolehkan, hanya pada pukul 22.00 WIB, hingga pukul 00:00 WIB
Yadrison mengancam, jika nanti kita menemukan ada yang buka, maka akan diberikan sanksi tipiring dengan hukuman kurungan penjara selama tiga bulan atau denda Rp 5 juta(di/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... THM Membandel, Surat Edaran Segera Dievaluasi
Redaktur : Tim Redaksi