jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemudia Indonesia (KNPI) Haris Pertama berharap agar pemerintah bisa dengan segera menghentikan kegaduhan yang tercipta karena pengesahan RUU Cipta Kerja. Pasalnya, gejolak terus terjadi setelah RUU tersebut disahkan.
Haris menuturkan, akibat kegaduhan ini memicu aksi-aksi demontrasi di berbagai daerah sehingga dikhawatirkan membuat penularan Covid-19 semakin tidak bisa dikendalikan.
BACA JUGA: Keren, Kapolres Sidoarjo Raih Indonesia Awards 2020, Ini Prestasinya selama Pandemi Covid-19
“UU Cipta Kerja ini kegaduhan di tengah pandemi, terjadi demo besar-besaran yang berpotensi peyebaran Covid-19 semakin tinggi," kata Haris Pertama dalam keteranganya, Kamis (8/10).
Untuk itu, KNPI meminta agar pemerintah membatalkan RUU Cipta Kerja yang telah disahkan melalui rapat paripurna DPR RI pada Senin (5/10) yang lalu.
Solusi lainnya, pemerintah bisa mengajak dialog seluruh stakeholder terkait guna membahas secara seksama pasal per pasal dalam UU Cipta Kerja. "Semua stakeholder dilibatkan baru bisa dijalankan," tambah dia.
Lanjut Haris menuturkan, pemerintah mestinya fokus dan maksimal dalam mengatasi pandemi Covid-19 yang tingkat penularanya hingga saat ini sangat mengkhawatirkan.
BACA JUGA: Ratusan Massa Aksi Demo Omnibus Law di Medan Diamankan, Tiga Reaktif Covid-19
Tak hanya itu, KNPI juga berencana untuk menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
“DPP KNPI khawatir UU Cipta Kerja dipaksakan maka penyebaran Covid-19 tidak bisa dihentikan atau hilang di negeri ini," tandas Haris. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan