Demo Tak Pengaruhi Hakim MK

Selasa, 12 Agustus 2014 – 15:28 WIB
Mahfud MD. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - MAHFUD MD saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)  tidak pernah mendapatkan teror maupun intimidasi.

“Alhamdulillah tidak pernah mendapatkan teror. Saya aman-aman saja. Tidak ada penjagaan di rumah saya dan di rumah orangtua saya,” kata Mahfud MD kepada Rakyat Merdeka (Grup JPNN), kemarin.

BACA JUGA: Setengah Resmi Dukung Prabowo-Hatta

Seperti diketahui, rumah orangtua Ketua MK Hamdan Zoelva di kawasan Salama, Kelurahan Nae, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, dijaga ketat polisi.

Penjagaan dilakukan menyusul adanya ancaman yang diterima istri Hamdan Zoelva di Jakarta terkait sengketa Pilpres 2014.

BACA JUGA: Jika ke MK, 99 Persen Ditolak

Mahfud MD selanjutnya mengaku dirinya juga tidak pernah mendapat pengawalan secara khusus. Semuanya seperti biasa saja.

”Saya juga tidak pernah dikawal kemana pun pergi. Tapi selalu aman-aman saja,’’ ujar bekas Ketua Tim Sukses Prabowo Subianto-Hatta Rajasa itu.

BACA JUGA: Antara Quick Count dan Konflik Kepentingan

Berikut kutipan selengkapnya;

Lalu kenapa sekarang ada teror?

Saya tidak tahu. Jangan-jangan sebenarnya tidak ada apa-apa, dan tidak terjadi apa-apa. Hanya ada kekhawatiran yang berlebihan. Namun sikap waspada atau siaga memang perlu untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Dengan adanya teror, apa mempengaruhi putusan MK?

Tidak ada pengaruhnya sama sekali. Saya yakin hakim yang ada saat ini mampu menghadapi berbagai macam persoalan. Tetap saja bersikap independen dan netral. Hakim MK tidak usah takut pada tekanan. Tetap memutuskan sengketa pilpres sesuai fakta dan kebenaran.

Apa demo di depan Gedung MK membuat hakim merasa terintimidasi?

Tidak juga. Hakim sering tidak tahu juga kalau di luar ada demo. Tuntutan yang mereka teriakkan juga tidak terdengar oleh hakim. Tetap saja menjalankan persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Demo itu tidak mempengaruhi hakim dalam membuat putusan.

Apa perlu hakim MK sekarang minta perlindungan?

Boleh saja. Jangankan hakim, orang biasa saja boleh  meminta perlindungan. Itu kan masing-masing dari hakim MK. Jika memang ada yang membutuhkan perlindungan karena ada ancaman, boleh saja minta perlindungan.

Di era Anda, apa ada hakim MK minta perlindungan?

Setahu saya, hampir semua hakim di era saya jadi Ketua MK tidak ada yang meminta perlindungan. Sebab aman-aman saja.

Bagaimana dengan godaan suap dari pihak yang berperkara?

Zaman saya tidak ada yang berani melakukan hal tersebut. Itu tergantung dari perasaan masing-masing hakim. Kalau saya merasa enak-enak saja dalam memimpin jalannya persidangan. Apapun bentuk perkaranya.

Saat ini apa saja kegiatan Anda?

Saya kembali mengajar di Universitas Islam Indonesia.

Apa masih tergabung dalam tim sukses Prabowo-Hatta?

Masih. Saya waktu itu hanya mundur sebagai ketua. Namun tidak keluar sepenuhnya. Karena saya mempunyai keterikatan moral dengan tim Prabowo-Hatta. Sebagai tim yang pernah berjuang bersama, saya akan bergabung sampai semua proses selesai. Sampai ada keputusan pemenang pilpres yang ditetapkan MK.

Kenapa Anda tidak masuk dalam tim hukum?

Saya menghindari conflict of interest. Selain itu agar pengacaranya bekerja secara profesional. Saya tidak mau dikaitkan dengan posisi saya yang pernah sebagai hakim MK. Saat ini saya hanya mengamati perkembangan dari luar.

Nantinya saya akan membuat laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban. ***

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Doakan Rakyat Diberi Kekuatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler