Jika ke MK, 99 Persen Ditolak

Kamis, 24 Juli 2014 – 14:50 WIB
Refly Harun. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SIKAP capres Prabowo Subianto yang menarik diri dari tahapan pilres 2014 tidak membawa implikasi terhadap keabsahan penetapan pasangan Jokowi-JK sebagai capres-cawapres terpilih.

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun, menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diambil pada 22 Juli 2014 itu sudah sesuai konstitusi.

BACA JUGA: Antara Quick Count dan Konflik Kepentingan

Berikut petikan wawancara wartawan JPNN, M Fathra Nazrul Islam dengan Refly Harun, yang juga pernah menjadi Staf Ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) itu, Kamis (24/7).

Bagaimana Anda melihat hasil pilpres yang diwarnai manuver Prabowo itu?

BACA JUGA: Doakan Rakyat Diberi Kekuatan

Ya kalau kita lihat penarikan diri Prabowo dari proses yang paling penting apakah punya dampak pada proses pemilu atau tidak. Saya melihat tidak ada dampaknya pada proses pemilu.

Saya melihat itu hanya sebagai pernyataan kekesalan saja, kemudian menarik tim suskes dari rekapitulasi. Tapi kan secara teknis rekapitulasi bisa dilanjutkan tanpa kehadiran saksi dari salah satu calon, sehingga yang dihasilkan tetap sah.

BACA JUGA: Sosok Jokowi Sebetulnya Lebih Dekat kepada SBY

Keputusan KPU tidak cacat?

Dari sisi hukum keputusan KPU itu selama tidak dikomplain di MK, Jokowi-JK akan jadi presiden 20 Oktober nanti. Kalau digugat di MK kita lihat putusannya seperti apa. Kalau ditolak berarti kembali pada semula (Jokowi-JK pemenangnya). Nah, kalau dikabulkan seperti apa putusannya. Tapi kalau diajukan ke MK saya yakin 99 persen akan ditolak.

Jadi manuver Prabowo tak berdampak sama sekali?

Iya, kan KPU sudah tetapkan pemenangnya, sudah menetapan calon terpilih. Kecuali kalau kemarin tidak ditetapkan.

Dengan pernyataan menarik diri itu, apakah Prabowo bisa dipidana dan didenda sesuai UU Piplres?

Gak ada yang mundur sebagai capres, mereka sendiri kan sudah mengklarifikasi mereka tidak mundur. Mereka hanya menarik diri dari proses, ya proses rekapitulasi itu. Tapi tidak ada pernyataan mundur sebaga capres-cawapres.

Artinya soal ancaman pidana dan denda sebagaimana diatur UU Pilpres tidak bisa diterapkan untuk kasus ini?

Karena itu menurut saya, situasi mengenai tidak pidana tidak perlu dikembangkan. Itu bisa dilakukan kalau tindakan Prabowo kemarin mengganggu rekapitulasi KPU dan proses berjalan, kalau tidak ya gak masalah.

Termasuk berita acara penetapan hasil rekapitulasi yang tidak diteken saksi Prabowo-Hatta, juga tidak ada pengaruhnya?

Gak ada masalah, karena undang-undang sudah menentukan. Bahkan jangankan saksi pasangan calon, kalau pun ada anggota KPU yang tidak mau mendatangani, atau hanya satu komisioner KPU yang meneken, sah juga. UU sudah menyediakan mekanismenya.

Kasus seperti yang dilakukan Prabowo ini baru pertama kali dalam sejarah pilpres RI ya?

Baru pertama terjadi. Kemarin-kemarin kan tidak ada yang menarik diri dari proses dan sebagianya. Perlu saya sampaikan bahwa sah atau tidaknya hasil pilpres tidak ditentukan penerimaan atau penolakan pasangan calon. Yang menentukan adalah KPU itu sendiri. Kalau KPU sudah mengumumkan itulah hasilnya. Selama tidak ada komplain ke MK maka kemudian itu bisa dipakai sebagai dasar melakukan pelantikan presiden-wapres terpilih.***

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berseberangan dengan Amien Rais


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler