Demo Tolak Revisi UU Penyiaran, Muzani Sebut DPR Bakal Terbuka Terima Masukan

Senin, 27 Mei 2024 – 13:06 WIB
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebutkan DPR RI pasti akan terbuka dengan berbagai pandangan masyarakat. ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebutkan DPR RI pasti akan terbuka dengan berbagai pandangan masyarakat.

Hal itu disampaikan Muzani sebagai respons atas demo penolakan revisi UU Penyiaran yang dilakukan sejumlah massa jurnalis dan pekerja media di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta.

BACA JUGA: DPR Masih Menunggu Masukan Untuk Bahas UU Penyiaran

"Itu, kan, pandangan atas keberatan ruu penyiaran. Saya kira DPR pasti terbuka, kami fraksi gerindra juga terbuka dengan berbagai macam pandangan," kata Muzani saat ditemui di Jakarta Timur, Senin (27/5). 

Dia mengungkapkan keinginan untuk melakukan revisi UU Penyiaran itu sudah lama ingin dilakukan.

BACA JUGA: UU Penyiaran Belum Direvisi, Pemerintah Luncurkan TV Digital

"Revisi UU Penyiaran itu sekitar lima atau sepuluh tahun sudah disuarakan. Saya kira terbuka untuk DPR termasuk Fraksi Gerindra untuk menerima pandangan dan masukan," lanjutnya.

Sebelumnya, sejumlah organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi akan menggelar demo menolak Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap akan membungkam kebebasan pers dan berekspresi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/5).

BACA JUGA: Agus Hermanto: Revisi UU Penyiaran Harus Segera Tuntas

Mereka memiliki lima poin menolak RUU Penyiaran tersebut.

Salah satunya, menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan ke pada pemerintah untuk mengontrol konten siaran. 

Pasal itu berpotensi digunakan untuk melakukan sensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis.

“Kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media yang tidak berpihak dan mengurangi keberagaman suara dalam penyampaian informasi kepada publik,” kata perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Muhamad Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5).

"Kami menolak pasal yang mengatur sanksi berat bagi pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional ini dapat menimbulkan efek jera bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya," jelas Iqbal. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Harus Segera Punya UU Penyiaran Agama


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler