Demo Tolak RUU Omnibus Law Rusuh, Polisi Tangkap 37 Orang

Jumat, 17 Juli 2020 – 00:23 WIB
Ilustrasi. Foto: Antara

jpnn.com, MAKASSAR - Aksi demo menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar sejumlah massa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berujung rusuh pada Kamis (16/7) sore.

Massa yang kebanyakan berasal dari kalangan mahasiswa bentrok dengan aparat kepolisian.

BACA JUGA: Demo di DPR: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Memberikan Karpet Merah bagi TKA

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dari kejadian itu, ada sejumlah orang yang ditangkap. Pasalnya, orang tersebut telah berbuat anarkistis.

"Benar, ada 36 orang dan satu wanita (ditangkap),” kata Ibrahim kepada wartawan, Kamis malam.

BACA JUGA: Pembunuh Pelajar SMP di Bogor Ditangkap, Oh Ternyata

Perwira menengah ini menuturkan, alasan dilakukan penangkapan karena pelaku sudah melakukan aksi anarkistis hingga perusakan.

“Unjuk rasa tanpa izin, perusakan, dan bawa senjata tajam (sajam),” kata Ibrahim.

BACA JUGA: Kata IPW soal Pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo

Selain itu, pelaku yang ditangkap itu juga mengindahkan perintah dari aparat untuk membubarkan diri. Pasalnya, pemerintah sudah tegas melarang aksi demo di tengah pandemi COVID-19.

“Sekarang mereka sedang diperiksa dan terus didalami keterangannya,” tambah mantan Kabid Humas Polda Kalimantan Timur ini.

Saat ini, para pelaku beserta dengan barang bukti sudah dibawa ke Polrestabes Makassar. Ibrahim menyebut penyidik terus mendalami siapa dalang di balik aksi berujung ricuh tersebut.

Tak hanya itu, petugas juga mencari tahu apakah pelaku yang ditangkap ini berasal dari kelompok anarko. "Sedang didalami,” tandas dia. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler