jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti bereaksi keras terhadap langkah Jusuf Kalla melibatkan diri dalam gugatan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden. Menurutnya, wakil presiden petahana itu sudah menghalalkan segala cara demi terus berkuasa.
"Itu memang dia haus kekuasaan. Dia memang nyari-nyari itu, cari cara berkuasa kembali dengan mengabaikan fatsun berdemokrasi, etika berdemokrasi," ujar Ray saat dihubungi, Senin.
BACA JUGA: DPD Protes MK Larang Pengurus Parpol jadi Senator
Menurutnya, masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah sangat jelas diatur di konstitusi. Yakni maksimal dua periode masa jabatan.
Ray meyakini sistem demokrasi akan rusak jika MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Perindo tersebut.
BACA JUGA: Tjahjo Ingin Pengertian Masa Jabatan Wapres Tak Multitafsir
"Nah bagi orang yang mengerti etika fatsun dia mengerti dua kali cukup supaya ada regenerasi politik, supaya ada pembaharuan, supaya ada kesempatan kepada orang lain untuk mencalonkan diri, di republik ini ada 250 juta ribu orang," tandasnya.
Diketahui, Partai Perindo melakukan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Cak Imin: Pak JK Ferrari, Saya Alphard
BACA ARTIKEL LAINNYA... Manuver Pak JK Diprediksi Gagal Total
Redaktur & Reporter : Adil