Demokrat Bakal Sortir Penyumbang

Soal UU Parpol yang Naikkan Batas Sumbangan Kampanye

Minggu, 19 Desember 2010 – 07:04 WIB

JAKARTA -- Partai Demokrat menyambut baik adanya kenaikan batasan dana sumbangan kepada partai dalam UU Parpol yang baru disahkan pada 16 Desember 2010Partai pemilik kursi terbesar di parlemen tersebut tidak keberatan atas kenaikan batas maksimal sumbangan korporasi kepada parpol untuk dana kampanye, yaitu dari Rp 4 miliar menjadi Rp 7,5 miliar

BACA JUGA: PDS Siapkan Tiga Skenario



"Itu baik
Kami mendukungnya," ujar Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustopa di sela acara workshop partainya di Hotel Twin Plaza, Jakarta, kemarin (18/12)

BACA JUGA: Parah, Setahun Hanya Selesai 8 UU

Menurut dia, kenaikan tersebut tidak perlu dipersoalkan, asalkan ada komitmen bersama dari masing-masing partai untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas
"Kami juga tidak akan serta-merta menerima semua tawaran yang masuk, tentu akan dipertimbangkan dulu," lanjut sekretaris FPD tersebut

BACA JUGA: PB NU Ingin Satukan Lagi Eksponen PKB



Dia memastikan, akan ada seleksi yang ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang berniat menyumbang kepada partainya untuk menghadapi pemilu nantiMenurut Saan, partainya mempunyai kriteria bagi pengusaha yang ingin menyumbang kepada partainyaDi antaranya, uang sumbangan harus jelas asal-usulnya"Jelas motivasinya apa sehingga bukan untuk money laundering," ujarnya

Selain itu, akan dilihat motivasi pengusaha bersangkutan, apakah benar untuk penguatan partai dan mendukung proses demokrasi atau lainnyaMisalnya, mengendalikan partai"Jadi, tidak sembarang sumbangan langsung kami terimaSehingga, independensi tidak terganggu," tambahnya

Dia berjanji, partainya membuat laporan yang terang benderang terkait dengan sumbangan dalam jumlah besar tersebut"Penggunaannya harus jelas, yaitu untuk penguatan kader partaiBahkan, pengusahanya siapa saja juga pasti ketahuan dari laporan itu," ujar Saan

Dalam ketentuan UU Parpol baru, parpol memang diwajibkan menyampaikan laporan realisasi, neraca anggaran, dan arus kasLaporan tersebut disampaikan kepada BPK secara berkala satu tahun sekali untuk diaudit

Pengamat politik UI Arbi Sanit menilai, ketentuan baru tersebut praktis telah mengukuhkan perkawinan antara pengusaha dan penguasa dalam partai politik, seperti yang pernah disindir mantan Menkeu Sri Mulyani sesaat sebelum dirinya didepak dari kabinet"Negara ini semakin dikuasai hanya oleh dua golongan itu, elite pengusaha dan penguasa," kata Arbi.

Menurut dia, dengan semakin naiknya batas maksimal sumbangan perusahaan dan/atau badan usaha tersebut, partai semakin terancam kehilangan independensi untuk menyuarakan kepentingan masyarakat umumDia berharap kelompok kritis yang berada di luar golongan pengusaha dan penguasa, seperti kelompok masyarakat sipil, mengawasi dengan ketat perkawinan pengusaha dan penguasa itu"Tidak ada yang bisa diharapkan, kecuali dari civil society," tegasnya(dyn/c6/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PT Diusulkan Ditambah, Partai Gurem Gerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler