JAKARTA - Menghadapi pemberlakuan undang-undang (UU) tentang partai politik (parpol) yang baru saja disahkan DPR, Kamis (16/12), DPP Partai Damai Sejahtera (PDS) telah menyiapkan tiga skenarioKetiga skenario tersebut, kata Ketua Umum PDS Denny Tewu, ditujukan untuk menjaga eksistensi PDS di negara demokrasi dan panggung politik bangsa.
"Pertama, PDS tetap akan berjuang sendiri menghadapi semua proses politik yang terjadi di Indonesia tanpa harus bertumpu pada kekuatan partai lain," kata Denny Tewu, disela-sela pelantikan DPP PDS di Panti Perwira TNI AL, Kwitang, Jakarta, Jumat (17/12).
Kedua, lanjutnya, PDS juga menskenariokan konfederasi dengan beberapa partai lain yang dinilai sejalan dengan visi dan misi parta PDS
BACA JUGA: Parah, Setahun Hanya Selesai 8 UU
Dan skenario ketiga, PDS bisa saja bergabung dengan partai lain.Untuk itu, Denny meminta seluruh kadernya untuk tetap menjaga kepercayaan diri dan bangga atas perjuangan PDS selama ini
BACA JUGA: PB NU Ingin Satukan Lagi Eksponen PKB
Ini menunjukkan posisi partai ini cukup berarti dalam kancah perpolitikan nasional,” tegas DennyDitanya soal rencana gugatan PDS terhadap materi UU Parpol yang baru saja disahkan dewan, Denny mengatakan pihaknya kini dalam posisi menunggu UU dimaksud diumumkan dan diberlakukan oleh Presiden RI
BACA JUGA: PT Diusulkan Ditambah, Partai Gurem Gerah
"Substansi gugatan secara hukum terhadap UU parpol itu sudah dalam tahap penyelesaianKita tunggu, kapan diberlakukan UU dimaksud dan PDS siap menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) ini dilakukan karena UU Parpol mengandung sejumlah pasal yang memberangus demokrasi dan bertentangan dengan UUD 1945, seperti verifikasi ulang parpol-parpol peserta Pemilu 2009 dan kewajiban bagi setiap partai untuk memiliki kepengurusan di semua level sebanyak 100 persen(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas: PT Bukan Pembunuh Parpol
Redaktur : Tim Redaksi