PDS Siapkan Tiga Skenario

Hadapi Pemberlakuan UU Parpol

Sabtu, 18 Desember 2010 – 10:09 WIB

JAKARTA - Menghadapi pemberlakuan undang-undang (UU) tentang partai politik (parpol) yang baru saja disahkan DPR, Kamis (16/12), DPP Partai Damai Sejahtera (PDS) telah menyiapkan tiga skenarioKetiga skenario tersebut, kata Ketua Umum PDS Denny Tewu, ditujukan untuk menjaga eksistensi PDS di negara demokrasi dan panggung politik bangsa.

"Pertama, PDS tetap akan berjuang sendiri menghadapi semua proses politik yang terjadi di Indonesia tanpa harus bertumpu pada kekuatan partai lain," kata Denny Tewu, disela-sela pelantikan DPP PDS  di Panti Perwira TNI AL, Kwitang, Jakarta, Jumat (17/12).

Kedua, lanjutnya, PDS juga menskenariokan konfederasi dengan beberapa partai lain yang dinilai sejalan dengan visi dan misi parta PDS

BACA JUGA: Parah, Setahun Hanya Selesai 8 UU

Dan skenario ketiga, PDS bisa saja bergabung dengan partai lain.

Untuk itu, Denny meminta seluruh kadernya untuk tetap menjaga kepercayaan diri dan bangga atas perjuangan PDS selama ini
"Bukan bermaksud untuk bernostalia, periode masa tugas legislatif tahun 2004-2009, PDS bisa memiliki satu fraksi di DPR

BACA JUGA: PB NU Ingin Satukan Lagi Eksponen PKB

Ini menunjukkan posisi partai ini cukup berarti dalam kancah perpolitikan nasional,” tegas Denny
Yakin atas prestasi kader-kader PDS itu pulalah, lanjut Denny, hingga saat ini kader partai banyak dilirik partai lainnya untuk bermitra guna menghadapi Pemilu 2014.

Ditanya soal rencana gugatan PDS terhadap materi UU Parpol yang baru saja disahkan dewan, Denny mengatakan pihaknya kini dalam posisi menunggu UU dimaksud diumumkan dan diberlakukan oleh Presiden RI

BACA JUGA: PT Diusulkan Ditambah, Partai Gurem Gerah

"Substansi gugatan secara hukum terhadap UU parpol itu sudah dalam tahap penyelesaianKita tunggu, kapan diberlakukan UU dimaksud dan PDS siap menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) ini dilakukan karena UU Parpol mengandung sejumlah  pasal yang memberangus demokrasi dan bertentangan dengan UUD 1945, seperti verifikasi ulang parpol-parpol peserta Pemilu 2009 dan kewajiban bagi setiap partai untuk memiliki kepengurusan di semua level sebanyak 100 persen(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas: PT Bukan Pembunuh Parpol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler