JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, membantah telah mengintervensi KPK terkait penahanan 19 anggota DPR periode 1999-2004 yang menjadi tersangka suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BIMenurut Anas, penahanan itu murni proses hukum dilakukan oleh KPK dan tidak ada hubungannya dengan sikap Partai Demokrat terhadap penolakan atas bergulirnya usul penggunaan hak angket mafia pajak.
"Pasti tidaklah, saya setuju dengan pernyataan Ical (Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie) dengan menghormati proses hukum," kata Anas di sela-sela acara pertemuan dengan "Sahabat Anas" di Gedung Pertemuan Remaja Kuring, Kota Tangerang, Banten, Minggu (30/1).
Sebelumnya, Hak angket mafia pajak digulirkan sembilan fraksi di DPR termasuk tujuh anggota Fraksi Partai Demokrat yang menjadi inisiator
BACA JUGA: Demokrat Tak Mau Recoki SBY soal Freddy Numberi
Namun saat diajukan ke pimpinan DPR, ketujuh anggota FPD mencabut dukungan karena mendapat tekanan dari partainyaSedangkan PKS sebagai partai peserta koalisi Pendukung Pemerintah justru mendorong digunakannya hak angket. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS, Anis Matta dengan tegas akan mendorong digunakannya hak angket
BACA JUGA: Gubernur Dipilih DPRD, Kekuasaan Rakyat Bakal Dibajak
"Kita tidak akan menarik tandatangan," kata Anis Matta yang juga wakil Ketua DPR.Bagaimana Partai Demokrat menyikapi keputusan PKS" Anas tidak ingin menilai sikap politik PKS
"Kita lihatlah nanti prosesnya
BACA JUGA: Demokrat Takut Angket Dibelokkan ke Jalur Politik
Ini kan sedang prosesSaya tidak ingin melakukan penilaian politik sekarangIni barang sedang proses (hukum) tetapi dalam pandangan kami, mendorong KPK (menangani mafia pajak) itu pilihan yang paling baik," katanya.Anas juga tidak ingin usulan pembentukan hak angket mafia pajak itu mengarah seperti pembentukan Angket Century yang terlalu menonjol politisasinyaPadahal, hasil akhir dari pembentukan angket juga berujung pada proses hukum.
"Angket Century berjalan tapi kita bisa melihat warna politiknyaSaya kira rakyat bisa melihatnya dengan jernihTapi ujungnya proses hukum," tukasnya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecelakaan Beruntun, PKS Gagas Hak Angket
Redaktur : Tim Redaksi