Demokrat Cabut Gugatan Terhadap 10 Mantan Kadernya, Ini Gantinya

Selasa, 13 April 2021 – 20:14 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra saat ditemui di DPP Partai Demokrat, Rabu (17/3/2021). Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat yang diwakili Tim Kuasa Hukum DPP mencabut gugatan terhadap sepuluh mantan kadernya yang menjadi penyelenggara Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang. 

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan alasan pencabutan gugatan tersebut lantaran Menteri Hukum dan HAM yang dijadikan turut tergugat.

BACA JUGA: Istri Capek Cari Duit, Suami Sibuk Cabuli Anak Tiri

"Tidak tepat jika Menkumham masih kami jadikan pihak turut tergugat," kata Herzaky dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Selasa (13/4).

Alumnus Universitas Indonesia itu mengatakan saat ini sudah tidak relevan lagi menjadikan Menkumham sebagai pihak tergugat.

BACA JUGA: Begini Respons Kubu AHY Soal Logo Partai Demokrat

Pasalnya, Menkumham sudah tidak memproses berkas hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang. 

"Menkumham menolak memproses berkas para pelaku KLB ilegal Deli Serdang karena tidak mampu melengkapi berkas-berkas yang diwajibkan," lanjut dia.

BACA JUGA: Demokrat Masih Membara, Ada yang Berani Mengutuk Keras SBY

Herzaky juga menjelaskan DPP Partai Demokrat sendiri kembali mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan 12 mantan kadernya.

Namun, Herzaky tidak menjelaskan nama-nama yang menjadi pihak tergugat dalam gugatan baru tersebut. (mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menjajal Yamaha Gear 125 di Jalan Ibu Kota


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler