jpnn.com, LOMBOK UTARA - Pria berinisial RH (41) gak bisa mengelak lagi saat dijemput tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara.
Pria yang berdomisili di Kecamatan Kayangan, KLU tersebut dilaporkan telah memperkosa anak tirinya SM (14).
BACA JUGA: Huawei Makin Mantap Melepas Sistem Operasi Android
Kelakuan bejat RH telah dilakukan sejak Oktober 2020. Terakhir pada 25 Maret 2021. Kini SM pun diketahui tengah hamil lima bulan.
RH melakukan perbuatan jahatnya itu di indekos yang mereka tempati di Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.
BACA JUGA: KKB Kuasai Lapangan Terbang, Warga Beoga Kekurangan Bahan Makanan, Hanya Cukup 3 Hari
Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah menjelaskan saat RH melampiaskan nafsu bejatnya itu, istrinya memang sedang tidak ada di rumah.
Jadi, RH beraksi saat sang istri pergi mengumpulkan barang bekas.
BACA JUGA: Oknum Dosen Diduga Cabuli Keponakan Sendiri, Sudah 2 Kali, Sontoloyo
"Pelaku yang tinggal serumah dengan SM memaksa korban untuk memenuhi birahinya, jika tidak korban diintimidasi dengan ancaman,” ujar Kasat Reskrim Polres KLU AKP Anton Rama Putra menambahkan.
Selama ini, SM bungkam lantaran RH mengancam akan membunuh jika berani membuka mulut.
SM sendiri sejak awal selalu menolak melayani nafsu bejat sang ayah tiri. Namun karena ancaman tersebut, korban terpaksa menurut.
Saat korban pulang ke KLU, barulah ibu korban, tetangga, dan kadus (kepala dusun) setempat tahu bahwa korban hamil akibat perbuatan bejat ayah tirinya. Sehingga dilaporkan ke Kepolisian.
RH terancam dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76D dan Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (flo/radar lombok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabuli Anak Tiri dan Adik Ipar, MA Dijemput Tim Cobra Jelang Tengah Malam
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha