“Polisi tidak boleh tinggal diam
BACA JUGA: ICW: Pernyataan Mahfud Bukan Isapan Jempol
Ini bukan delik aduan kalau ingin seperti ini," kata Ramadan Pohan, Jumat (17/11).Dikatakannya, Mahfud bukan orang sembarang karena saat ini menjabat sebagai Ketua MK
"Tentu polisi tidak perlu kita ajari
BACA JUGA: 14 Penerbangan Ditunda Demi Obama
Mereka sudah lebih paham apa yang harus dilakukan, ketik seorang seperti Pak Mahfud mengatakan ada jual beli pasal,” kata Wasekjen Partai Demokrat, itu.Dijelaskan Ramadhan,t erhadap suatu tindakan yang masuk dalam ranah pidana sudah, barang tentu aparat penegak hukum langsung dapat mengusutnya
BACA JUGA: ASEAN Bebas Roaming dan Visa
Tetapi kalau sudah menyangkut penegakan hukum tidak ada wacana,” lanjut bekas wartawan, itu.Dia mengaku, belum pernah mengalami adanya pihak-pihak tertentu yang meminta dimasukkan pasal-pasal ke dalam suatu undang-undangKendati demikian, Ramadhan mengaku pernah mendengar adanya lembaga asing menitipkan pemikirannya kepada suatu Lemabaga Swadaya Masyarakat (LSM)
“Misalnya begini, ada sebuah pemikiran yang masuk kita tidak bisa mengatakan bahwa ini titipan dari lembaga X atau apa begituMisalnya begini, kami mendengar bahwa LSM tertentu asing menitipkan pemikiran tertentu lewat LSM tertentu itu saya mendengarTetapi bagaimana kita membuktikan, bagaimana orang membuktikan pemikiran ini berasal dari titipan asing, atau pihak luar, enggak bisa itu,” ujarnya
Ramadan khawatir dengan adanya informasi seperti ituBahkan Ramadhan mengibaratkan negara ini sudah seperti negeri mafia.
Menurut dia, istilah jual beli pasal, mengerikan.
“Seolah-seolah ini negeri mafiaHukum kok jadi komoditas, kan itu bertentangan dengan prinsip kita sebagai negara hukum,” pungkasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Tak Gentar Disebut Dalam Dakwaan
Redaktur : Tim Redaksi