Demokrat Didesak Nonaktifkan Andi Nurpati

Sabtu, 18 Juni 2011 – 20:44 WIB
JAKARTA - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mendesak Partai Demokrat (PD) untk menonaktifkan kadernya, Andi Nurpati, yang dilaporkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam dugaan pemalsuan surat terkait hasil pilkada pada 2009 laluSaat ini, Andi masih menjabat sebagai Ketua Divisi Komunikasi Publik PD

BACA JUGA: Optimisme Diperlukan untuk Suarakan Kejujuran

Penonaktifan terhadap Andi, diharapkan bisa memudahkan pengusutan terhadap kasus yang menimpa mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.

"Mestinya Partai Demokrat segera menonaktifkan orang ini
Karena, selama Andi Nurpati masih punya jabatan di partai penguasa, maka dia akan tetap memiliki hak dilindungi secara politik," kata peneliti Pukat, Oce Mardil, di Jakarta, Sabtu (18/6).

Oce berharap, Partai Demokrat bersikap sama terhadap Andi Nurpati, seperti halnya partai tersebut telah menonaktifkan M Nazaruddin (mantan Bendahara Umum)

BACA JUGA: Kaukus Papua di Parlemen Tolak MRP Papua Barat

"Harusnya Andi dinonaktifkan seperti Nazaruddin, dan Nazaruddin segera diperintahkan pulang," tegasnya.

Kendati dugaan kasus yang menimpa Andi (terjadi) sebelum dirinya masuk ke Partai Demokrat, secara politik kata Oce, hal itu justru bisa dicurigai sebagai salah satu upaya mencari bentuk rumah perlindungan
"Kalau misalnya mencari rumah perlindungan yang dilakukan oleh Andi Nurpati, ini kan (berarti) penegakan hukum sangat diintervensi oleh politik," ungkapnya.

Seperti diketahui, dugaan pemalsuan dokumen MK oleh Andi Nurpati terjadi pada bulan Agustus 2009 lalu

BACA JUGA: Ormas Pendukung SBY Garap Koperasi dan PNPM

Pada 14 Agustus 2010, KPU mengirimkan surat kepada MK untuk menanyakan (keputusan) pemilik kursi DPR di Dapil Sulsel, yakni antara Dewi Yasin Limpo dari Hanura dengan Mestariyani Habie dari GerindraMK kemudian mengirimkan jawaban tertulis dengan nomor surat 112/PAN MK/2009Isinya, pemilik kursi yang ditanyakan, jatuh kepada Mestariyani HabieTetapi KPU ternyata telah menjatuhkan putusan bahwa kursi tersebut diberikan kepada Dewi Yasin LimpoPutusan ini, versi KPU, didasarkan pada surat jawaban MK tertanggal 14 Agustus, tiga hari sebelum jawaban asli MK kepada KPU.

Andi Nurpati sendiri, Jumat (17/6), di Jakarta, mengakui siap bila kepolisian memanggil dirinyaDia pun mengaku menyerahkan kasus itu kepada pihak penegak hukumSementara sebaliknya, perempuan berjilbab ini menilai bahwa Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu DPR RI yang dibentuk untuk mengusut kasus yang menimpa dirinya, penuh dengan nuansa politis(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud: Polisi Lamban, Panja Memproses Secara Politik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler