Demokrat Ditantang Datangi KPK

Desak Agar Sri Mulyani-Boediono Segera Diperiksa

Rabu, 02 Desember 2009 – 21:30 WIB

JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margareto Kamis menyarankan Partai Demokrat untuk segera mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta agar komisi tersebut segera memeriksa Sri Mulyani Indrawati dan Boediono sebagai saksi kasus kucuran dana talangan Rp6,7 triliun ke Bank Century.

"Saya kira langkah tersebut menjadi penting dan strategis bagi institusi Partai Demokrat guna mengurangi berbagai spekulasi politik yang saat ini beredar di ruang-ruang publik," saran Margareto Kamis, di Jakarta, Rabu (2/12).

Dia jelaskan, untuk saat ini Sri Mulyani Indrawati dan Boediono memang belum cukup bukti yang kuat jika dikatakan telah melanggar undang-undang"Secara legalitas, benar Sri Mulyani dan Boediono belum bisa dinilai telah melanggar undang-undang

BACA JUGA: Ota 17 Kali Gelar Perkara di KPK

Tapi dalam perspektif etika konstitusional dua orang kepercayaan SBY itu telah cacat
Dalam konteks ini, Partai Demokrat harus cepat-cepat minta KPK memeriksanya," pinta Margareto.

Selain itu, Margareto juga punya keyakinan yang penuh bahwa sosok Boediono dan Sri Mulyani sama sekali tidak menerima manfaat apapun dari kucuran dana Rp6,7 triliun ke Bank Century itu

BACA JUGA: 13 Lembaga Non Struktural Dihapus

"Saya yakin betul keduanya tidak menerima manfaat apapun baik uang, jabatan atau lainnya dari dana tersebut
Keyakinan saya itu 100 persen," tegasnya.

Tapi dalam UU Korupsi, lanjut Margareto, setidaknya kedua orang tersebut telah memperkaya orang lain, setidaknya Robert Tantular (pemilik Bank Century) hingga dia harus masuk penjara atas perintah Wakil Presiden yang saat itu dijabat oleh Jusuf Kalla.
 
Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPD La Ode Ida menambahkan bahwa perintah Wapres Jusuf Kalla kepada pihak Kepolisian untuk segera menangkap Robert Tantular bukanlah upaya mengintervensi hukum

BACA JUGA: Kualitas Anggota Tentukan Hasil Pansus

"Saat itu JK adalah pelaksana tugas kepresidenan karena presiden saat itu tengah berada di luar negeriSoal kebenaran hukumnya, silakan diuji di pengadilanJK memerintahkan penangkapan karena dia saat itu harus bertanggung jawab atas keadaan keuangan negara," kata La Ode Ida(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... FPG Desak Pansus dan Proses Hukum Jalan Bersamaan


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler