JAKARTA -- Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah akan balik ke markasnya untuk kembali aktif sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah kasus hukumnya dihentikanKonsekuensinya, dua pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK, Mas Achmad Santosa dan Waluyo, bakal diberhentikan dengan hormat
BACA JUGA: 13 Lembaga Non Struktural Dihapus
Bila dalam satu dua hari ini Kepres pemberhentian keduanya terbit, maka hanya dua bulan keduanya berkiprah di gedung yang terletak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta ituMas Achmad atau biasa dipanggil Ota, mengaku 17 kali mengikuti gelar perkara
BACA JUGA: Kualitas Anggota Tentukan Hasil Pansus
Setiap kali gelar perkara, ada dua kasus yang dibeberBACA JUGA: FPG Desak Pansus dan Proses Hukum Jalan Bersamaan
Puluhan kasus itu terpilah-pilah, ada yang kasusnya masih harus didalami dalam tingkat penyelidikan, ada yang tahap penyelidikan mau naik ke penyidikan, dan ada yang akan dilanjutkan ke penuntutanSelain itu, juga ikut menelaah 373 surat terkait bidang koordinasi dan supervisi, yang dipercayakan sebagai bidang kerja Ota selama di KPK"Tidak ada waktu banyak untuk istirahat," ucap aktivis antikorupsi, yang selepas dari KPK berencana kembali mengajar di Fakultas Hukum Universitas IndonesiaSelain dosen, Ota menyebutkan akan kembali ke United Nation Development Programme (UNDP) sebagai Senior Advisor.
Dunia pemberantasan korupsi bukanlah hal baru bagi OtaSaat penjaringan pimpinan KPK periode II yang akhirnya memilih Antasari Azhar sebagai ketua, Ota ikut menjadi tim seleksiTak heran begitu melihat KPK tengah dilanda masalah, Ota langsung menerima tawaran Presiden SBY untuk mengisi kekosongan posisi pimpinanDia sadar benar bahwa tantangan yang akan dihadapi sangat berat, ditambah ekspektasi publik terhadap KPKuntuk memperkarakan koruptor yang tetap tinggi.
"Kami yakin kedua pimpinan itu (Bibit-Chandra) tak bersalahKami mencoba sepenuh hati membantu keduanyaKita patut bersyukur mereka sudah tak dinyatakan sebagai tersangka," ungkapnyaDi tengah suasana kerja yang terus disorot seperti itu, KPK tetap berusaha kerja seperti biasaMisalnya, kasus aliran suap cek perjalanan yang dilaporkan mantan anggota DPR RI Agus Condro tak lama lagi segera masuk pengadilanSeperti diketahui, kasus ini menjerat 4 mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 sebagai tersangka yakni Endin Aj Soefihara, Hamka Yamdhu, Dudhie Makmun Murod, dan Udju Djuhaeri(pra,sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahaya Jika SBY Abaikan Kritik
Redaktur : Soetomo