Demokrat: Fahri Hamzah Bisa Dilaporkan ke MKD

Rabu, 27 September 2017 – 14:00 WIB
Tiga Wakil Ketua DPR, Fadli Zon (kiri), Fahri Hamzah (tengah) dan Agus Hermanto saat sidang paripurna, Selasa (26/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyesalkan cara Fahri Hamzah memimpin rapat paripurna penyampaian laporan hasil kerja Pansus Hak Angket KPK.

Agus menilai sejumlah fraksi yang keluar ruangan termasuk Demokrat menyadari penuh bahwa Fahri tidak bisa mengakomodir perbedaan saat mengambil keputusan. "Jadi lebih (terlalu) cepat diketok, tidak diberikan ruang yang cukup untuk melaksanakan lobi," tegasnya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/9).

BACA JUGA: Partai Demokrat Tak Suka Cara Fahri Hamzah Pimpin Rapat DPR

Agus menegaskan, sesuai prosedur yang ada apabila pengambilan keputusan tidak bulat, maka harus dilaksanakan lobi. Dalam paripurna itu, kata dia, ada beberapa fraksi yang tidak setuju dengan laporan Pansus Angket KPK.

"Apabila ada perbedaan harus ada lobi. Setelah dilaksanakan tentunya disampaikan hasil lobinya. Bisa saja disetujui dengan catatan atau bisa juga tidak disejutui dan harus dilaksanakan voting dan sebagainya," jelasnya.

BACA JUGA: KPK Ogah Penuhi Undangan, Rekomendasi Pansus tak Tuntas

Namun, Agus menyesalkan, pada paripurna Selasa (26/9) kemarin, Fahri tidak memberikan kesempatan untuk lobi.

"Pak Fahri cepat-cepat mengetok dan ini tentunya di luar atau tidak sesuai prosedur apa yang ada dalam tatib pengambilan keputusan. Sehingga ada beberapa fraksi walkout dan kami menyadari itu," paparnya.

BACA JUGA: Ketukan Palu Fahri Hamzah Bikin Anak Buah Prabowo Kecewa

Dia menyebutkan tindak lanjut atas sikap Fahri itu tentu akan dikembalikan kepada rakyat Indonesia yang menilai. "Apabila ada yang kurang berkenan bisa laporkan ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dan lain sebagainya," tegasnya.

Dia mengatakan, ini menjadi pelajaran ke depan supaya jangan sampai terjadi lagi pengambilan keputusan yang tidak sesuai dengan prosedur.

Sebelumnya, Fahri Hamzah membantah tergesa-gesa mengetok palu. "Tidak tergesa-gesa kok. Bahkan saya tarik napas berkali-kali," ujarnya usai memimpin.

Dia menjelaskan, dalam pasal 206 UU MD3, Panitia Angket harus melaporkan tugasnya kepada paripurna paling lama enam puluh hari sejak dibentuk.

Nah, kata Fahri, Itu memang diniatkan melalui pembicaraan tingkat satu sebagai laporan, bukan kesimpulan. "Kalau dalam pembicaraan tingkat satu diniatkan sebagai laporan maka pertanyaannya itu kepada paripurna diterima atau ditolak," paparnya.

Kalau kesimpulan, sambung Fahri, memang diniatkan dalam paripurna untuk kesimpulan. Menurut dia, di dalam pasal 207 UU MD3 itu diterangkan laporan yang disampaikan secara jelas.

Pertama setiap anggota diberi bundel dokumen yang diperlukan. Kedua fraksi maju ke depan menyampaikan pandangan atau mengkritisi laporan.

"Baru tahap ketiga diambil kesimpulan tentang kesimpulan dan rekomendasinya. Kalau hari ini hanya laporan, dan itu hanya diterima atau ditolak," katanya.

Nah, dia mengatakan, semua fraksi mengapresiasi hasil kerja Pansus. "Gerindra mengapresiasi, PAN mengapresiasi, artinya diterima," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Minta DPR Bersabar, Tunggu Putusan MK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler