KPK Minta DPR Bersabar, Tunggu Putusan MK

Selasa, 26 September 2017 – 20:28 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pansus Hak Angket KPK belum bisa menarik kesimpulan dan rekomendasi hasil kerja karena pimpinan komisi antikorupsi menolak hadir memberikan klarifikasi atas sejumlah temuan yang diperoleh.

Lembaga antirasuah tetap pada prinsipnya tidak akan hadir sebelum adanya putusan MK soal uji materi Pasal 79 ayat 3 UU MD3.

BACA JUGA: Jazuli Juwaini Sebut Fahri Hamzah Tidak Paham Etika Rapat

“Kami mohon maaf itu untuk dipahami bapak ibu pimpinan dan anggota Komisi III DPR,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (26/9).

Agus mengatakan, dari awal kehadiran Pansus memang sudah ada perdebatan termasuk perbedaan pendapat dua kubu ahli tata negara. Wadah Pegawai KPK kemudian mengambil langkah mengajukan uji materi.

BACA JUGA: Fahri Minta PKS Tak Sungkan Bergabung ke Pansus Angket KPK

“Terakhir kami diikutsertakan pihak, kami hadir di MK,” ujar Agus.

Karena itu, dia meminta agar DPR sabar menunggu putusan yang akan dikeluarkan MK. “MK itu sebagai tempat kita menggantungkan putusannya. Apa pun keputusannya, kami menuruti,” kata dia.

BACA JUGA: DPR vs KPK, Didi: Saat Tepat Bagi Jokowi Menebus Utang Janji

Agus pun tidak mempersoalkan apa pun keputusan yang sudah diambil oleh Pansus Hak Angket KPK yang dipimpin Agun Gunandjar Sudarsa tersebut. “Karena itu wewenang DPR,” tegasnya.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP membayangkan kalau KPK memanggil orang dan uji materi apakah ini juga berlaku. “Ini bisa punya dampak dalam kerja penegakan hukun KPK dan penegak hukun lain,” kata Arsul dalam RDP.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Misbakhun mengaku kaget mendengar alasan Agus yang tidak ingin hadir karena proses politik.

“Saya juga menjadi suprise begitu bapak menilai proses paripurna dan kemudian bapak mengatakan proses politik yang bapak memutuskan untuk tidak hadir,” ujarnya di RDP.

Karena itu, Misbakhun meminta Agus merevisi ucapannya yang menyatakan sampai kapanpun tidak akan hadir memenuhi undangan Pansus kalau MK belum memutuskan.

“Bapak menguji kami proses paripurna itu sebagai proses politik. Kewenangan apa yang dimiliki KPK untuk menilai proses politik di DPR?” ujarnya.

Dia mengatakan, dengan alasan yang seperti disampaikan Agus itu maka siapa pun yang nanti dipanggil KPK jangan hadir.

“Tidak usah hadir baik sebagai saksi atau apa pun jangan hadir. Karena cara bapak menghormati UU seperti apa? Karena bapak memanggil dengan kewenangan UU yang bapak gunakan,” katanya.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menepis tudingan Misbakhun. Dia menegaskan KPK tidak pernah menyampaikan alasan politik atas ketidakhadiran di Pansus.

“Kami menggunakan alasan hukum, bukan politik,” tegas Syarif di RDP.

Syarif menjelaskan, misalnya di dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK jelas disebutkan bahwa komisi antikorupsi merupakan lembaga independen bukan bagian dari legislatif, eksekutif dan yudikatif. “KPK itu independen tidak terkait politik,” katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diam-diam Bergerak di Kukar, KPK Konon Jerat Bupati Rita


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler