Demokrat: Hak Angket Halangi Kerja KPK

Senin, 21 Februari 2011 – 15:15 WIB

JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat (PD) menegaskan bahwa pemicu penggunaan hak angket pajak di DPR bukan karena kegagalan sistem perpajakan tetapi lebih disebabkan ulah Gayus TambunanKarenanya, Demokrat mengingatkan agar keinginan menggunakan angket pajak lebih baik diurungkan agar tidak menghalangi kerja KPK mengusut tuntas mafia pajak

BACA JUGA: Demokrat Kembali Ingatkan Setgab



"Kalau godaan itu tidak dibendung, maka Hak Angket atau Pansus Mafia Perpajakan ini pasti akan menghalangi tugas KPK dalam mengusut tuntas kasus mafia perpajakan secara lebih luas," kata Ketua Departemen Keuangan DPP PD, Ikhsan Modjo kepada wartawan, di Jakarta, Senin (21/2).

Menurut Ikhsan, alasan usulan hak angket yang didengungkan penginisatifna itu telah masuk dalam ranah hukum
Makanya kata dia, lebih tepat DPR dan otoritas politik negara mencegah dirinya dari godaan untuk mencampuri wilayah penegakan hukum yang merupakan tugas Kepolisian dan KPK.

"Sementara kasus hukum Gayus Tambunan telah masuk dalam ranah hukum pidana yang kini ditangani Kepolisian dan KPK," tegasnya

BACA JUGA: Sering Gelar Rapat, Tapi SBY Ngaku Kenyang Janji Kosong



Selain itu, dia juga menduga hak angket dimaksud sekaligus menghalangi pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2011 yang memandatkan Wakil Presiden menuntaskan kasus mafia pajak serta memfasilitasi hasrat dari partai tertentu yang sebelumnya sudah berkali-kali menginginkan Satgas Pemberantasan Mafia Pajak dibubarkan.

Lebih lanjut, Ikhsan mengungkap prestasi Pemerintahan SBY pada sektor perpajakan lima tahun terakhir
Menurut dia, reformasi perpajakan telah menghasilkan kenaikan penerimaan sektor pajak dari Rp280,6 triliun pada 2004 menjadi Rp743,3 pada tahun 2010

BACA JUGA: Marzuki Sarankan KPK Datangi Megawati

"Ini meningkat lebih dari tiga kali lipat," tegasnya.

Demikian juga dari rasio persentase, kata Ikhsan, telah terjadi peningkatan dari 12,2 persen terhadap PDB pada tahun 2005 menjadi 13,9 persen pada 2008, meski kemudian turun jadi 11,9 persen akibat krisis finansial global.

"Sedangkan dari sisi hukum dan aturan-aturan perpajakan sudah terjadi reformasi perpajakan hingga melahirkan UU Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan yang mulai berlaku 1 januari 2009 lalu," imbuhnya.

Terakhir, Ikhsan menilai bahwa usulan hak angket pajak mendorong DPR menjadi alat bagi kepentingan orang-perorang, bukannya alat bagi kepentingan politik bangsa dan negara(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jhonny Allen Sandera Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler