Demokrat Kejar Komjen Iriawan Pakai Angket

Kamis, 21 Juni 2018 – 18:56 WIB
Komjen pol Mochamad Iriawan dilantik Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai Pj Gubernur Jabar, Senin (18/6). Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan 100 persen anggota Fraksi Partai Demokrat setuju dengan penggunaan hak angket terkait penunjukan Sestama Lemhanas Komjen Iriawan alias Iwan Bule sebagai penjabat gubernur Jawa Barat.

"Kalau Demokrat pasti 100 persen," kata wakil ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu Kamis (21/6).

BACA JUGA: Ruhut Sitompul Nasihati Politisi Demokrat, Pedas!

Agus beralasan, berdasarkan pemikiran dan suara konstituen maupun kader Partai Demokrat, kejanggalan penunjukan Iriawan itu sangat kentara. Karena itu, kata dia, sebagai anggota dewan yang punya amanat dari rakyat untuk melaksanakan pengawasan, akan menggunakan hak angket tersebut.

Dia menegaskan waktu sudah sangat mepet sehingga harus digunakan angket. "Kalau laksanakan hanya dengan hak interpelasi, nanti barangkali pelaksanaan bisa molor," ujarnya.

BACA JUGA: Ruhut Sitompul: Jangan Kalian Bikin Pak SBY Masuk Jurang

Agus memastikan angket ini derajat pelaksanaannya jauh lebih tinggi dan kuat. "Sehingga bila memerlukan waktu yang sempit ini juga bisa dilaksanakan," ungkap Agus.

Menurut Agus, pengajuan angket memang cukup hanya dua fraksi. Namun, untuk menjadi angket DPR harus disetujui mayoritas fraksi yang ada. "Kami sangat senang mendapat dukungan dari partai lain dan insyaallah partai-partai lain juga punya keinginan yang sama," katanya.

BACA JUGA: PD Serius Usul Hak Angket Kasus Pj Gubernur Jabar

Dia mengatakan kejadian di zaman Presiden RI Keenam Susilo Bambanv Yudhoyono dengan Presiden Joko Widodo berbeda. Agus menjelaskan di era SBY memang pernah ada anggota TNI yang menjadi penjabat gubernur.

Namun, kata Agus, anggota TNI tersebut sudah mengundurkan diri terlebih dahulu. Bahkan sudah menjadi aparatur sipil negara selama dua tahun, sehingga memenuhi persyaratan.

"Kalau yang sekarang ini kan masih aktif bertugas sebagai Polri sehingga inilah yang ditengarai melanggar undang-undang," jelas Agus. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Enggan Berpolemik Soal Pengangkatan Komjen Iriawan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler