jpnn.com, JAKARTA - Pengangkatan Komjen Mochammad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat menuai kontroversi.
Sejumlah kalangan menuding pengangkatan itu melanggar undang-undang karena Iriawan masih berstatus anggota Polri.
BACA JUGA: Ingat Ya, Komjen Iriawan Belum Pensiun dari Polri
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, tak ada undang-undang yang dilanggar dalam pengangkatan tersebut.
Pengangkatan Iriawan, kata Setyo, didasari aturan yang berlaku. Jadi, bukan sembarang angkat demi kepentingan pribadi.
BACA JUGA: Komjen Iriawan Pj Gubernur Jabar, tak Ada UU Dilanggar
“Kita kan berdasarkan hukum. Dan Pak Mendagri sendiri mengatakan sudah sesuai aturan yang berlaku. Saya rasa itu cukup,” kata dia di Divhumas Polri, Kamis (21/6).
Dia mengatakan, pengangkatan itu tak usah diperdebatkan atau diperpanjang.
BACA JUGA: Polri Yakin Komjen Iriawan akan Netral Mengemban Tugas Baru
“Tak usah berpolemik. Kita cari saja dasar hukumnya seperti apa. Kalau itu sudah diputuskan dan sudah dilaksanakan sesuai aturan, saya kira kita harus saling menghormati aturan hukum yang berlaku,” urai dia.
Setyo lantas menuturkan, anggota Polri harus mundur kalau menjabat di luar Polri untuk permanen.
“Misalnya saya mau jadi bupati, saya mundur dulu. Kalau ini (Iriawan) kan penugasan (tidak perlu mundur),” tambah dia. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Saja Nanti Komjen Iriawan Adil atau Tidak
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan