PD Serius Usul Hak Angket Kasus Pj Gubernur Jabar

Kamis, 21 Juni 2018 – 14:33 WIB
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto. Foto: Dok. Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat serius mengusulkan penggunaan hak angket terkait pelantikan Sestama Lemhanas Komjen Pol Mochamad Iriawan alias Iwan Bule sebagai Pj gubernur Jabar.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan angket merupakan hak penyelidikan yang melekat pada anggota DPR.

BACA JUGA: Polri Enggan Berpolemik Soal Pengangkatan Komjen Iriawan

Angket merupakan bagian dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dewan terkait pengawasan jika pemerintah diduga melanggar undang-undang.

"Anggota dewan mempunyai kewajiban, juga mempunyai kewenangan untuk menanyakan kepada pemerintah," kata Agus di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (21/6).

BACA JUGA: Penunjukan Iwan Bule Jadi Polemik, Pak Jokowi Bilang Begini

Dia menuturkan, dalam pelantikan Pj gubernur Jabar itu patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap sejumlah perundang-undangan. Agus menyebut di antaranya adalah UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Menurut Agus, dalam UU itu menyatakan bahwa TNI dan Polri harus bersifat netral, tidak boleh terlibat politik praktis.

Agus menyatakan, penunjukan Pj memang bisa dilaksanakan jika masa jabatan gubernur definitif habis. Tentu harus sesuai perundang-undangan. "Dalam perundang-undangan yang berlaku itu, pejabat setara gubernur itu adalah pejabat tinggi madya, yang berarti diwajibkan harus ASN (aparatur sipil negara)," katanya.

BACA JUGA: Ingat Ya, Komjen Iriawan Belum Pensiun dari Polri

Namun, dia berujar, apabila TNI maupun Polri ingin menggantikan saja boleh tapi harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu seperti di dalam UU nomor 2 tahun 2012 tentang Polri.

Menurutnya, jika TNI Polri ingin ikut politik praktis, ditunjuk sebagai pejabat publik harus mundur terlebih dahulu. "Kemudian ditentukan atau dipilih oleh pemerintah dengan persyaratan-persyaratan, kualifikasi tertentu," katanya.

Pejabat yang memenuhi kualifikasi pemerintah akan diberikan jabatan eselon satu yang merupakan jabatan tinggi madya. "Untuk menduduki pejabat tinggi madya tersebut TNI dan Polri diharuskan mengundurkan diri terlebih dahulu kemudian diangkat menjadi pejabat tinggi madya termasuk menjadi pjs gubernur," katanya.

Lebih lanjut Agus mengatakan saat ini Partai Demokrat sudah berkoordinasi untuk mengajukan hak angket. Pengajuan hak angket harus memenuhi persyaratan minimal 25 anggota dari dua fraksi yang berbeda.

BACA JUGA: Penunjukan Iwan Bule Jadi Polemik, Pak Jokowi Bilang Begini

"Dalam waktu secepatnya akan disampaikan kepada pimpinan DPR," kata wakil ketua DPR, itu.

Dia yakin fraksi lain juga merasa ada kewajiban menggunakan hak angket untuk mempertanyakan kepada pemerintah.

"Sehingga ada banyak juga anggota dewan yang terpanggil untuk mengajukan sebagai pengusul hak angket tersebut," ungkapnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komjen Iriawan Pj Gubernur Jabar, tak Ada UU Dilanggar


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler