Demokrat Kompromi soal Anggota KPU

Agar RUU Penyelenggara Pemilu Bisa Tuntas

Jumat, 05 November 2010 – 05:50 WIB

JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat siap mundur satu langkah dalam pembahasan draf revisi terbatas RUU Penyelenggara PemiluFraksi terbesar di parlemen itu menjanjikan tidak akan lagi ngotot agar syarat menjadi anggota KPU mutlak berasal dari orang nonparpol atau tidak aktif di parpol dalam lima tahun terakhir

BACA JUGA: DPR Dituding Tak Serius Perbaiki Pemilu


  
"Kami (Demokrat) tidak akan ngotot-ngototan
Apalagi, ini berkaitan dengan kelangsungan politik nasional ke depan," ujar Ketua FPD Jafar Hafsah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (4/11)

BACA JUGA: Tiga Gugatan Pilkada Konut Dicabut


  
Dia yakin, perbedaan pandangan yang saat ini masih ada akan bisa diselesaikan dengan baik
"Jadi, tidak perlu lewat voting

BACA JUGA: Pemenang Pilkada Manado Yakin Menang Lagi di MK

Mari sama-sama mundur satu langkah," lanjut salah seorang ketua DPP Partai Demokrat itu
  
Menurut dia, jika itu mau dilakukan semua fraksi, draf RUU bisa segera selesai dalam masa sidang berikutYaitu, masa sidang II 2010?2011 yang akan dimulai 16 November nanti.    
  
Hingga kini, pembahasan RUU penyelenggara pemilu masih menggantungPasalnya, masih terdapat dua kelompok fraksi yang memiliki pandangan berbedaKelompok pertama adalah Demokrat dan PANMereka bersikukuh bahwa untuk menjadi anggota KPU harus terbebas dari parpol sejak lima tahun terakhir
  
Sementara tujuh fraksi lainnya juga ngotot bahwa orang parpol tetap bisa ikut mendaftar jadi anggota KPUMereka baru diwajibkan mundur jika sudah terpilih"Kami sudah menyiapkan jalan tengah, semoga ini bisa memecah kebuntuan," lanjut Jafar
  
Yaitu, seorang aktivis parpol baru diwajibkan mundur dari keanggotaan partainya saat resmi mendaftar menjadi anggota KPU"Nanti kami konsolidasikan jalan tengah iniTidak baik juga lama-lama menggantung seperti ini," imbuh ketua Badan Pertimbangan HKTI itu
  
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay mengingatkan, kalau makin lama RUU ini disahkan, tidak hanya berimplikasi KPU baru yang tidak segera bisa terbentukPembahasan paket RUU politik lainnya juga akan ikut tertunda"Jika itu terjadi, sulit mengharapkan pemilu bisa lebih berkualitas," ujar Hadar
  
Dia merujuk pada Pemilu 2009Saat itu persiapan pemilu serba terburu-buru"Kalau sudah seperti ini, yang untung partai-partai besar dengan infrastruktur yang mapanPartai-partai kecil akan makin pontang-panting," tandasnya(dyn/c4)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ancam Interpelasi IPO Krakatau Steel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler