JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat, M Ikhsan Modjo mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) segera disahkanKarenanya, ia berjanji akan melapor menteri yang mencoba mengahalang-halangi pengesahan RUU tersebut
BACA JUGA: PNS Ditahan, Gaji Distop
"Tentu, kita akan memberikan masukan kepada Presiden bila ada menteri yang menghalang-halangi pengesahan RUU BPJS
BACA JUGA: Jumpa Pers di KTT ASEAN, Menkominfo Malah Dihujani Kritik
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso mengancam akan menggunakan hak DPR jika janji Pemerintah yang diwakili para delapan menteri tidak menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Senin (9/5) mendatang
BACA JUGA: Pengacara: Rosa Sudah Tak Anak Buah Nazaruddin Lagi
Ikhsan mengakui pertentangan RUU BPJS itu terkait dengan kepentingan politik dan lebih kepada personal menteriApalagi kata dia, sejauh ini belum ada infra struktur terhadap lembaga yang akan melaksanakan jaminan sosial"Ini lebih kepada personal (menteri)Tapi memang harus disiapakan lembaganya dulu," katanya.
Dijelaskan pula Ikhsan, Pemerintah mudah saja memberikan jaminan sosial karena saat ini program itu sudah dilakukan tapi sifatnya sementaraIa mencontohkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT), Beras Miskin (Raskin) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
"Itu sudah jaminan sosial yang sifatnya ad hoc yang siapa pun pemerintahnya bisa kan bergantiTapi kalau ditarik ke jaminan sosial itu akan cukup duitnyaPNPM saja sekitar Rp 47 triliun," katanya
Rapat konsultasi RUU BPJS antara Panitia Khusus (Pansus) RUU BPJS DPR dengan pemerintah yang digelar Rabu (9/2), mengalami deadlockBelum adanya titik temu karena pemerintah menginginkan RUU BPJS bersifat menetapkan saja, sementara DPR ingin UU tersebut bersifat mengatur.
Pemerintah lantas minta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dengan perdebatan RUU yang bersifat penetapan atau pengaturanNamun, oleh Ketua MA, Harifin Tumpa, menolak mengeluarkan fatwa karena aturan tersebut masih berbentuk rancangan"Apabila masih dalam rancangan, MA tidak berwenang mengeluarkan fatwaKalau penerapannya mungkin bisa," katanya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maracik Desak KPK Tangkap Koruptor asal Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi