PNS Ditahan, Gaji Distop

Kamis, 05 Mei 2011 – 17:28 WIB

JAKARTA--Pegawai sipil yang dikenakan penahanan karena terjerat kasus hukum, harus diberhentikan sementaraMasa pemberhentiannya sampai adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

BACA JUGA: Jumpa Pers di KTT ASEAN, Menkominfo Malah Dihujani Kritik

Saat diberhentikan sementara, tidak berhak lagi terima gaji
Hal ini termaktub dalam RUU tentang Pokok-pokok Kepegawaian Pasal 42.

"Makna pasal ini, seorang pegawai meski sudah ditahan tapi kalau belum ada keputusan hukum tetap tidak bisa diberhentikan sepenuhnya

BACA JUGA: Pengacara: Rosa Sudah Tak Anak Buah Nazaruddin Lagi

Dia hanya diberhentikan sementara saja dengan konsekuensi tidak menerima gaji maupun tunjangan lainnya," tutur Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Ramli Naibaho, Kamis (5/5).

Pemberhentian seorang PNS sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 41 terdiri dari pemberhentian dengan hormat karena meninggal dunia, permintaan sendiri, masuk batas pensiun, perampingan organisasi pemerintah atau tidak cakap jasmani maupun rohani, sehingga tak bisa menjalankan tugas serta kewajiban sebagai pegawai.

PNS diberhentikan dengan hormat dan tidak atas permintaan sendiri karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah punya hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya lima tahu atau lebih


PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah punya kekuatan hukum tetap lantaran melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Sedangkan PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat jika dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, penyelewengan terhadap ideologi negara (Pancasila, UUD 1945)

BACA JUGA: Maracik Desak KPK Tangkap Koruptor asal Demokrat

(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SPI Minta MK Batalkan Ratifikasi Piagam ASEAN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler