JAKARTA--Pegawai sipil yang dikenakan penahanan karena terjerat kasus hukum, harus diberhentikan sementaraMasa pemberhentiannya sampai adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
BACA JUGA: Jumpa Pers di KTT ASEAN, Menkominfo Malah Dihujani Kritik
Saat diberhentikan sementara, tidak berhak lagi terima gaji"Makna pasal ini, seorang pegawai meski sudah ditahan tapi kalau belum ada keputusan hukum tetap tidak bisa diberhentikan sepenuhnya
BACA JUGA: Pengacara: Rosa Sudah Tak Anak Buah Nazaruddin Lagi
Dia hanya diberhentikan sementara saja dengan konsekuensi tidak menerima gaji maupun tunjangan lainnya," tutur Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Ramli Naibaho, Kamis (5/5).Pemberhentian seorang PNS sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 41 terdiri dari pemberhentian dengan hormat karena meninggal dunia, permintaan sendiri, masuk batas pensiun, perampingan organisasi pemerintah atau tidak cakap jasmani maupun rohani, sehingga tak bisa menjalankan tugas serta kewajiban sebagai pegawai.
PNS diberhentikan dengan hormat dan tidak atas permintaan sendiri karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah punya hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya lima tahu atau lebih
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah punya kekuatan hukum tetap lantaran melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Sedangkan PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat jika dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, penyelewengan terhadap ideologi negara (Pancasila, UUD 1945)
BACA JUGA: Maracik Desak KPK Tangkap Koruptor asal Demokrat
(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... SPI Minta MK Batalkan Ratifikasi Piagam ASEAN
Redaktur : Tim Redaksi