Demokrat Minta Pengesahan RUU Kesehatan Ditunda, Ada Apa?

Selasa, 20 Juni 2023 – 17:37 WIB
Ilustrasi Komplek Gedung DPR RI. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat meminta pengesahan RUU Kesehatan yang berkon?sep omnibus law di sidang paripurna ditunda.

Permintaan penundaan itu disampaikan Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Herman Khaeron.

BACA JUGA: RUU Kesehatan Segera Dibawa ke Sidang Paripurna Meski 2 Fraksi Ini Menolak

"Demokrat bukan menolak RUU kesehatan, karena sejak awal dari badan legislasi, kami sudah menyetujui," katanya dalam diskusi forum legislasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6).

Anggota Badan Legislasi DPR itu menegaskan bahwa Fraksi Demokrat menolak untuk segera mengesahkan RUU Kesehatan dalam pengambilan keputusan tingkat dua atau rapat paripurna DPR, karena masih banyak hal penting yang perlu dibahas kembali.

BACA JUGA: Muncikari Muda Menjajakan 2 Wanita, Konon Salah Satunya Istri Polisi

Herman menyebut publik juga membutuhkan penjelasan yang rinci terkait beberapa persoalan dalam RUU kesehatan. Conto?h?nya, terkait liberalisasi sektor kesehatan, investasi bisa masuk hingga peningkatan pendapatan nasional.

"Supaya DPR itu benar mewakili keinginan rakyat, bukan keinginan pemerintah," tegasnya.

BACA JUGA: Kepuasan Publik kepada Jokowi Rekor Tertinggi, Ini Fenomena Baru

Pria yang beken disapa dengan panggilan Kang Hero itu menuturkan kesehatan merupakan hak asasi manusia sehingga harus terbuka menerima masukan dari masyarakat, pakar, dan para ahli di bidang tersebut.

"Meski sudah diputuskan pada tingkat satu, semestinya dibuka kembali untuk mendapatkan masukan dari publik," ujar Hero.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa omnibus law RUU Kesehatan segera diputuskan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada masa persidangan ini.

"Insyaallah pada masa sidang ini akan segera diambil keputusan tingkat II-nya pada waktu yang tepat," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler