Hakim MK : Ini Buaya Ketemu Naga

Selasa, 15 Maret 2011 – 03:30 WIB
JAKARTA - Sengketa hasil Pemilukada Natuna yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (14/3) memasuki persidangan terakhirPada sidang dengan agenda pembuktian itu, masing-masing pihak mengajukan saksinya

BACA JUGA: Gus Choi Nilai PAW Dirinya Langgar Prosedur



Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Kasatreskrim Polres Natuna, AKP Ronald Simanjuntak
Ronald yang didampingi dua anak buahnya dan seorang pengacara, membeberkan tentang kasus tindak pidana pemilu pada Pilkada Natuna, serta kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Ketua PPK Bunguran Barat, Ali Musa.

Dalam persidangan yang digelar ruang pleno MK itu Ronald sempat dicecar oleh hakim maupun kuasa hukum pemohon tentang kasus Ali Musa

BACA JUGA: DPR Ke Luar Negeri, RUU Akuntan jadi Alasan

Termasuk pula, tentang keberadaan Ali Musa sehingga tidak hadir pada persidangan MK.

Ronald memaparkan, polisi terlebih dulu memroses Ali Musa dengan pasal penipuan dan penggelapan lantaran laporannya lebih dulu masuk ketimbang dugaan money politics yang ditangani Panwaslu Natuna
"Laporan dari korban Ilyas Sabli masuk pada 12 Februari 2011

BACA JUGA: Ruhut Tuding Golkar Bikin Gerah Setgab

Sedangkan soal money politics itu ditangani Panwas," ujar Ronald.

Di hadapan majelis hakim panel yang diketuai M Akil Mochtar dengan anggota Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim, Ronald mengungkapkan, polisi mengantongi cukup bukti untuk menjerat Ali MusaPasalnya, jumlah uang sebenarnya yang diserahkan Ilyas Sabli ke Ali Musa bukanlah Rp 400 juta

"Tetapi Rp 430 jutaYang Rp 30 juta sudah digunakan untuk keperluan pribadi, sedangkan yang Rp 400 juta dibungkus lagi," ucap Ronald.

Secara runut Ronald merincikan, uang itu bermula dari perjanjian antara Ilyas Sabli dengan Ali MusaYaitu perjanjian tentang dana operasional tim pemenangan Ilyas Sabri di Sedanau, Bunguran BaratSetelah Alim Musa menerima Uang dari Ilyas, uang yang dibungkus kardus itu dititipkan ke Nato atas permintaan Tawarich yang juga salah satu calonNamun jumlahnya sudah dikurangi oleh Ali Musa.

Namun Nato tidak tahu jika bungkusan itu tahu itu uang, karena menyangkanya dokumen KPUSelanjutnya, uang di Nato diambil lagi oleh Ali Musa pada 10 Februari dan mau dikembalikan lagi ke Ilyas Sabli keesokan harinyaNamun Tawarich datang dan meminta agar uang itu diserahkan ke Raja Amirullah"Tapi Tawarich dan Raja belum kami periksa karena perlu ijin MendagriTapi ke depan akan kami periksa," tandas Ronald

Pengacara Taufik Basari yang menjadi anggota tim pengacara pasangan Raja Amirullah-Daeng Amhar, sempat mempertanyakan keberadaan Ali Musa Padahal, lanjut Taufik, Ali Musa adalah saksi kunci dugaan money politics yang dilakukan pasangan Ilyas Sabli-Imalko"Mengapa Ali Musa tak dihadirkan ke sini? Kami minta alasan yang bisa diterima," cecar Basari.

Atas pertanyaan itu, Ronald mengatakan bahwa pihaknya tak punya kewenangan untuk membawa paksa Ali Musa ke persidangan MK"Karena Ali sudah mencabut kesaksian di Panwaslu (tentang kasus money politics)Dan dia dan tak mau bersaksi di MKApakah kami punya kewenangan paksa?" ucap Ronald seraya menambahkan, saat ini Ali Musa berada di rumah pamannya yang bernama Mansyur di Ranai.

Ditegaskannya, Polres Natuna juga sudah memeriksa Ilyas SabliAkil Mochtar sempat menanyakan pemberkasan terhadap Ilyas Sabli yang menjadi korban penipuan dan penggelapan

"Bukankah Ali Musa itu Ketua PPK? Mengapa Ilyas Sabli kasih uang?" tanya AkilRonald pun menjelaskan, hal itu terjadi justru berawal dari niat baik Ali Musa agar tidak terjadi money politics di Sedanau

Namun ternyata niat baik Ali Musa itu berubah"Tiga pasangan calon diadu oleh yang bersangkutanKalau Ali Musa tidak kami amankan, maka akan berbahaya bagi yang bersangkutan (Ali Musa)" ucap Ronald.

Ditambahkan pula, Ilyas Sabli memang berniat agar uang itu untuk tim sukses di Bunguran Barat meski akhirnya kecamatan tersebut yang menang adalah pasangan lainNamun oleh Ali Musa, lanjut Ronlad, ternyata uang itu tidak dibagikannyaTermasuk janji Ali Musa untuk membagi-bagikan uang ke anggota PPK lainnya

"Wah ini buaya ketemu naga," ucap Akil.

Pada persidangan kemarin baik pemohon, termohon ataupun pihak terkait juga menghadirkan saksi-saksiPihak terkait menghadirkan saksi dari para tim sukses pasangan Ilyas Sabli-ImalkoDi antara saksi pihak terkait adalah Ketua PAC Demokrat di Kecamatan Pulau Tiga, Zulkarnain"Kemenangan ini (Ilyas Sabli-Imalko) karena kerja partai pengusung untuk memengaruhi pemilih," ucap Zulkarnain

"Apa bukan karena uang?" tanya Akil Mochtar dengan anda ragu "Kurang tahu yang muliaYang pasti kami kerja nggak pakai duit," kilah Zulkarnain.

Saksi lain yang diajukan oleh pihak terkait adalah Zulhendra, yang disebut membagi-bagikan minyak tanah gratis ke warga MidaiMenurutnya, pembagian minyak gratis di KUD Midai itu sama sekal tidak ada hubungannya dengan Pilkada"Minyak itu hak warga midai," tandasnya.

Usai persidangan, Akil Mochtar meminta masing-masing pihak yang berperkara untuk menyerahkan kesimpulan akhir pada hari ini Selanjutnya, majelis akan menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk mengambil keputusan

"Jangan lupa besok (hari ini) kesimpulannya diserahkan ke panitera Paling telat pukul 16.00 soreSemua serahkan, termasuk soft copy kesimpulannya," pungkas Akil.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat PAW Gus Choi dan Lily Masuk KPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler