jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat menanggapi santai nota keberatan yang kabarnya sudah disampaikan DPR kepada Presiden Joko Widodo, terkait pencegahan Ketua DPR Setya Novanto bepergian ke luar negeri.
"Yang mengeluarkan itu siapa? Yang mengeluarkan keputusan siapa?" kata Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman, usai rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Prasetyo, Rabu (12/4).
BACA JUGA: DPR Protes Pencekalan Novanto, Begini Respons Presiden
Dia mengatakan, silakan saja tanya kepada KPK yang meminta pencegahan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham. "Tanya ke KPK, kok tanya saya," kata Benny.
Menurut Benny, jika yang merasa terganggu dengan pencegahan itu adalah Novanto, silakan tanya saja kepada yang bersangkutan.
BACA JUGA: Imigrasi Akan Cabut Status Cekal Novanto dengan Syarat
Benny mengatakan, Fraksi Partai Demokrat memang diundang untuk rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR membahas surat nota keberatan yang disampaikan Fraksi Partai Golkar atas pencegahan Novanto. Namun, tegas dia, fraksinya tidak hadir di rapat Bamus kemarin (11/4) itu. "Ya diundang, tapi tidak datang karena ada acara penting," ujarnya.
Menurut Benny, rapat Bamus membahas persoalan itu tidak penting. Sebab, kata dia, dari awal sudah diketahui bahwa pencegahan yang dilakukan KPK itu merupakan proses hukum. "Tidak penting. Usulan pencegahan itu urusan penegak hukum. Itu urusan KPK bukan urusan dewan (DPR). Yang dicekal selama ini juga banyak," ujar Benny lagi.
BACA JUGA: Catat, Imigrasi Cegah Setnov karena Ogah Disalahkan
Dia menegaskan, yang dicegah KPK bukan berarti berstatus tersangka. Menurutnya, itu merupakan prosedur standar dalam penegakan hukum KPK dan lembaga lainnya. "Tidak ada istimewa, kan begitu. Cuma kalau ditanya apa alasan pencegahan itu, saya tidak tahu," katanya.
Benny pun heran jika pencegahan itu disebut-sebut mengganggu DPR. "Siapa yang mengganggu? Yang bilang mengganggu siapa? Tanya pimpinannya," ujarnya.
Dia mengatakan, kalau surat itu tidak disahkan, berarti bukan atas nama DPR. "(Demokrat) bukan tidak sepakat, tapi tidak ada atas nama kelembagaan," paparnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencekalan Novanto Sesuai Aturan, Ini Dasar Hukumnya
Redaktur & Reporter : Boy