jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo langsung merespons pertanyaan wartawan soal nota keberatan yang disampaikan oleh DPR kepada presiden terkait pencekalan Setya Novanto ke luar negeri.
Diketahui, Ketua DPR Setya Novanto dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP.
BACA JUGA: Imigrasi Akan Cabut Status Cekal Novanto dengan Syarat
Namun, Presiden Jokowi mengaku belum menerima surat nota keberatan yang dikirimkan oleh pimpinan DPR tersebut.
“Sampai hari ini belum sampai di meja saya," katanya menjawab wartawan saat kunjungan kerja ke Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/4).
BACA JUGA: Catat, Imigrasi Cegah Setnov karena Ogah Disalahkan
Karena itu, mantanwali kota Surakarta ini meminta masalah itu ditanyakan langsung kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Tolong ditanyakan kepada Menteri Hukum dan HAM (suratnya). Jadi saya belum bisa komentar,” tambah Presiden Jokowi.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Komnas HAM Dinilai tak Paham Masalah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencekalan Novanto Sesuai Aturan, Ini Dasar Hukumnya
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam