DK KPU Akan "Adu Domba" Bawaslu dan KPU

Terkait Dugaan Anggota Bawaslu Plesir ke Singapura dengan Biaya Pemda

Rabu, 21 Juli 2010 – 04:04 WIB

JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU), Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa DK KPU akan mengadu KPU dengan Bawaslu, terkait tudingan bahwa anggota Bawaslu Wirdyaningsih telah difasilitasi Pemda Kepri untuk jalan-jalan ke SingapuraMenurut Jimly, sinyalemen yang pertama kali dilontarkan Ketua KPU Kepri, Den Yealta itu akan menjadi hal positif karena akan terjadi saling koreksi antara KPU dengan Bawaslu.

"Kita akan "adu domba" Bawaslu dengan KPU

BACA JUGA: MK Sahkan Mundurnya Pj Kada Maju Pilkada

Adu domba itu tentunya dalam artian positif, yakni agar ada mekanisme saling mengkoreksi," ujar Jimly kepada JPNN, di sela-sela rapat kerja Komisi II DPR dengan DK KPU, KPU dan Bawaslu, Selasa (20/7) petang.

Jimly menegaskan, jika tudingan yang dilontarkan Den Yealta itu memang benar adanya dan disertai bukti kongkrit, maka DK KPU akan menyerahkan bukti itu ke KPU
Selanjutnya, KPU bisa menyerahkan bukti itu ke Bawaslu disertai dengan rekomendasi untuk membentuk DK Bawaslu

BACA JUGA: Rahudman-Eldin Dilantik 26 Juli

"Kalau buktinya relevan, bisa saja nanti dibentuk DK Bawaslu," tandas Jimly.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan, sebenarnya memang agak janggal ketika Ketua KPU Kepri menyampaikan sinyalemen soal anggota Bawaslu yang pergi ke Singapura dengan biaya Pemda itu pada saat persidangan DK KPU
Sebab, posisi Den Yealta adalah pihak yang dianggap melakukan pelanggaran etika terkait Pemilukada Kepri dan Pemilu Legislatif 2009 lalu.

Tetapi Jimly memakluminya

BACA JUGA: Bawaslu Sayangkan Tudingan Plesir Dibiayai Pemda

"Ini kan bagian dari strategi pembelaanOrang yang dituding melanggar etika, kemudian melakukan pembelaan dengan membuat serangan balik," tandasnya.

Karenanya Jimly juga menegaskan, pihaknya telah memerintahkan Bawaslu maupun Den Yealta untuk segera menyerahkan bukti-bukti terkait"Saya sudah perintahkan untuk mengumpulkan bukti soal tudingan itu maupun untuk membantahnyaSilakan diserahkanKalau sampai nanti tidak terbukti, ya tentunya harus ada rehabilitasi," tandasnya.

Sedangkan Ketua KPU Kepri Den Yealta melalui telpon kepada JPNN, kemarin, menegaskan, saat persidangan di DK KPU Senin (19/7) lalu dirinya tidak dalam konteks melontarkan tuduhanKarenanya Den juga membantah jika dirinya telah menuduh anggota Bawaslu menggunakan SPPD Pemda untuk jalan-jalan ke Singapura.

Alasan Den, dirinya hanya mendapat informasi"Saya tahulah, kan tidak mungkin Pemda mengeluarkan SPPD untuk Bawaslu," tandasnya.

Meski demikian saat ditemui usai persidangan DK KPU Senin (19/7) lalu, Den mengaku siap mengumpulkan bukti soal ituSebab, DK KPU sudah memerintahkan Den untuk mengumpulkan bukti terkait informasi bahwa anggota Bawaslu pergi ke Singapura dengan difasilitasi Pemprov Kepri"Akan kita usahakan," ujar Den yang sempat meminta meminta surat penetapan dari DK KPU agar bisa mendapatkan bukti terkait, namun ditolak Jimly.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Sahkan Kemenangan Koalisi PG-PD di Medan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler