Parpol Penampung Harus Diberi Sanksi

Jimly soal Keluarnya Nurpati dari KPU

Rabu, 21 Juli 2010 – 06:36 WIB

JAKARTA - Kasus pemberhentian Andi Nurpati dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena memilih bergabung dengan Partai Demokrat menjadi pelajaranKetua Dewan Kehormatan (DK) KPU Jimly Asshiddiqie menyetujui perlunya dibuat aturan untuk memperketat kemungkinan anggota lembaga penyelenggara pemilu mundur di tengah jalan untuk bergabung dengan parpol.

Salah satunya, kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu, adalah dengan menyiapkan sanksi pula bagi partai yang menampung anggota KPU tersebut

BACA JUGA: DK KPU Akan Adu Domba Bawaslu dan KPU

"Saya dukung, ke depan, partai yang menikmati juga harus diberi sanksi," ujar Jimly saat rapat dengan Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (20/7)
     

Dia menekankan bahwa harus segera dibuat aturan yang dituangkan dalam revisi UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang sedang dibahas di DPR dalam waktu dekat

BACA JUGA: MK Sahkan Mundurnya Pj Kada Maju Pilkada

Semua itu untuk mencegah terulangnya kasus Nurpati di kemudian hari
"Khusus untuk Demokrat, hal seperti ini jangan sampai terulang lagi," pesannya.

Jimly menambahkan, dirinya sebenarnya ikut heran terhadap alasan Demokrat mengajak Nurpati masuk

BACA JUGA: Rahudman-Eldin Dilantik 26 Juli

Menurut dia, belum tentu Andi Nurpati yang diangkat menjadi ketua divisi komunikasi publik akan mampu menarik konstituenBelum tentu pula, saat dia dicalonkan sebagai anggota DPR akan terpilih"Tapi, inilah cermin peradaban bangsa kita, baru sampai di sini," katanya sambil tersenyum.

Pada kesempatan itu, Jimly juga kembali menegaskan bahwa sejatinya pemberhentian Andi Nurpati sebagai anggota KPU merupakan pemberhentian tidak hormatMeski dalam rekomendasi tidak disertakan kata tidak hormat, itu disebabkan hal tersebut memang tidak diatur dalam undang-undang"Tapi, pemberhentian karena melakukan pelanggaran sama dengan pemberhentian dengan tidak hormat," jelasnyaSetelah memeriksa, DK KPU menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran UU oleh perempuan asal Sulawesi Selatan itu.

Ditambah Nurpati, dalam perjalanan KPU sejak era reformasi, sudah lima anggotanya yang mundur di tengah jalanEmpat yang lain adalah Imam Prasodjo, Romo Mudji Sutrisno, Anas Urbaningrum, dan Hamid AwaluddinTiga di antara mereka bergabung ke parpolAnas dan Nurpati ke Demokrat, sedangkan Hamid ke Partai Golkar

Pada saat rapat tersebut, mayoritas anggota Komisi II DPR menyampaikan pertanyaan dan komentar miring terkait dengan kasus Andi NurpatiSalah satu di antara mereka adalah Budiman Sudjatmiko (Fraksi PDIP), yang pertama mengusulkan perlunya sanksi bagi partai penerima anggota KPU yang mengundurkan diri

Dia mengibaratkan, (dalam) sebuah tindak kejahatan pencurian, bukan hanya pencurinya yang harus diberi hukumanTapi, penadahnya juga harus dijerat"Karena, seperti kata Bang Napi, kejahatan itu bukan karena niat pelaku semata, tapi juga karena ada kesempatan," tegasnya, disambut riuh rekan-rekannya yang lain.

Pada kesempatan itu, Jimly juga didampingi sejumlah anggota DK KPU yang menyidang kasus NurpatiMereka, antara lain, Komaruddin Hidayat, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, dan Anggota KPU Endang SulastriKetua KPU Abdul Hafiz Anshary dan beberapa anggota KPU juga ikut serta dalam rapat tersebut.  (dyn/c3/tof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Sayangkan Tudingan Plesir Dibiayai Pemda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler