jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mewacanakan kenaikan dana partai politik yang sebelumnya Rp 108 menjadi Rp 1000 per suara.
Wacana itu pernah disampaikan Tjahjo saat rapat dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
BACA JUGA: Baru Tiga Daerah Tanda Tangan NPHD Anggaran Pilkada 2018
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, memang ini merupakan bagian komitmen pembicaraan dari UU Pemilu.
Jika direalisasikan, maka akan lebih baik lagi.
BACA JUGA: Kenaikan Dana Bantuan Parpol Bisa Dinikmati Tahun Ini
"Jadi apabila dana parpol dinaikkan lebih baik dan konsentrasi pengembangannya dan juga mempunyai keleluasaan untuk meningkatkan kemampuan dan elektabilitasnya," kata Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7).
Dia mengatakan, penggunaan dana parpol harus sesuai prosedur dan tata cara yang diatur perundang-undangan.
BACA JUGA: Ingat, Ini Imbas Jika Anggaran Pengawasan Pilkada Terlambat Dicairkan
Anggaran negara yang digunakan harus dipertanggungjawabkan.
"Kalau mau menaikkan juga harus sesuai tata aturan yang ada," kata politikus Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, ada usul dari Tjahjo di rapat pansus.
Namun, usulan itu tidak dibahas lebih lanjut di RUU Pemilu. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy